Berita Viral
Sikap Guru Supriyani Bila Terbukti Gak Bersalah Para Oknum Harus Tanggung Jawab, Tujuan Tolak Damai
Sikap guru Supriyani bila terbukti gak bersalah para oknum harus tanggung jawab sudah menjadikannnya tersangka bukti kriminalisasi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sikap guru Supriyani bila terbukti gak bersalah para oknum harus tanggung jawab adalah salah satu tujuannya menolak damai.
Supriyani didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan ingin memperjuangkan keadilan sampai akhir tanpa meringkasnya dengan upaya damai.
Bila upaya damai ditempuh oleh Supriyani (38) maka secara tidak langsung guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu harus mengakui perbuatannya.
Supriyani sendiri viral sejak dituduh memukul muridnya siswa kelas 1 SD dengan sapu ijuk dimana korban juga anak Kanit Intelkam Polsek Baito Ipda Wibowo Hasyim.
Baca juga: Hasil Visum Anak Polisi Kasus Guru Supriyani Bukan Dipukul Jatuh di Sawah, Pakar: Kriminalisasi!
Setelah dijadikan tersangka dan sempat ditahan, Supriyani memilih tetap melanjutkan kasus yang dituduhkan kepadanya hingga persidangan.
Supriyani yang terlihat tegar menghadapi masalahnya ingin membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan yang ditemui usai sidang pembacaan eksepsi membenarkan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara. Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah di kriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," kata Andri di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024) melansir TribunnewsSultra.com.
Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah, maka pihaknya akan memintai pertanggungjawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, oknum-oknum tersebut yang telah membuat Supriayani tersangka, membuat Supriyani ditahan, itu harus dipertanggungjawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tegas Andri.
Baca juga: Kronologi Dugaan Teror Guru Supriyani, Mobil Dinas yang Sering Ditumpangi Ditembak Orang Tak Dikenal
Sidang kedua ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sementara pada sidang perdananya pada Kamis (24/10/2024) lalu, Supriyani didakwa JPU atas tuduhan penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyesalkan sikap penasehat hukum Supriyani yang meminta kepada majelis hakim tetap melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan pokok perkara.
JPU dalam jawaban eksepsi Supriyani juga mempertanyakan sikap terdakwa yang ingin kasus ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sementara pada saat sidang perdana, pihak terdakwa justru meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.
Menurut JPU hal tersebut sudah tidak berkesesuaian dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan berbiaya ringan.
"Kesimpulannya penasehat hukum kan dilanjut ke pokok perkara yah, kenapa nggak kemarin begitu aja," kata JPU yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ujang Sutrisna, usai sidang kedua kasus Supriyani
Kejanggalan Surat Dakwaan JPU
Samsuddin kuasa hukum Supriyani sempat menceritakan kejanggalan dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Misalnya, saksi yang masih di bawah umur dinilai masih plin-plan termasuk korban yang memberikan pernyataan berbeda saat ditanya pertama dan kedua kalinya.
Tidak hanya itu, Samsuddin juga menambahkan tidak ada orang dewasa yang menjadi saksi jika perbuatan yang dituduhkan orang tua korban benar.
"Dalam perkara ini Ibu Supriyani tidak melakukan perbuatan itu, ini kan penting sebenarnya. Terserah mau alat buktinya seperti apa tetapi Ibu Supriyani tidak melakukan apa-apa," kata Samsuddin kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (24/10/2024).
"Bagaimana caranya kita mau akui itu sebagai suatu tindak pidana sementara Ibu Supriyani ini tidak melakukan dan tidak ada orang dewasa yang melihat secara langsung," tambah Samsuddin.
Baca juga: 2 Alasan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice Dituduh Aniaya Anak Polisi, Minta Sidang Terbuka
Selanjutnya, Samsuddin membenarkan adanya pertemuan antara terlapor dengan pelapor di ruang mediasi PN Andoolo Konsel, akan tetapi tidak terjadi kesepakatan apapun.
"Bagaimana mau sepakat ketika Ibu Supriyani ini tidak melakukan perbuatan itu," ucap Samsuddin keenam kalinya bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan.
Pertemuan itu dimaksudkan untuk Restorative Justice (RJ), tetapi Samsuddin beranggapan dalam RJ terdakwa harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu.
"Tetapi Ibu Supriyani ini tidak ada, dia tidak melakukan makanya Ibu Supriyani bertahan," jelas Samsuddin.
Adapun terdakwa Supriyani menyampaikan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga masyarakat luas yang memberikan dukungan kepadanya.
"Saya sangat berterima kasih untuk semuanya yang telah membantu saya dan mendukung saya sampai saat ini. Ya saya sangat berterima kasih," ujar Supriyani.
"Harapannya semoga berjalan lancar dan bisa lulus menjadi PPPK," tutupnya.
Sistem Pendidikan Seharusnya Melindungi Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi tersangka usai dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi/
Menurut Esti, kasus ini menunjukkan saat ini profesi guru, utamanya guru honorer sangat rentan.
"Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan, di mana mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid," kata Esti mengutip laman resmi DPR, Selasa (29/10/2024).
Esti menilai sistem pendidikan yang seharusnya melindungi guru dan memberi dukungan dalam menjalankan tugas, justru menjadi ancaman tersendiri bagi para guru.
Padahal, kata Esti, guru sudah melakukan perjuangan besar dalam mendidik bangsa Indonesia.
"Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini, khususnya bagi para guru honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar," ujarnya.
Terkait kasus guru honorer Supriyani, Esti juga menilai saat ini orangtua terlalu banyak melakukan intervensi dan bereaksi berlebihan terhadap pendidikan anaknya.
Terlebih lagi saat orang tua siswa tersebut memiliki jabatan tertentu sehingga membuat guru secara langsung ataupun tidak terintimidasi.
"Yang paling mencolok dalam kasus Ibu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orang tua siswa yang menurut saya berlebihan" ungkap Esti.
"Terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh, tentunya ini membebani guru," lanjutnya.
"Fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan kita. Padahal reaksi atau intervensi yang terlalu berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan," ungkap Esti.
Baca juga: Bau-bau Rekayasa Kasus Guru Supriyani Dugaan Susno Duadji, Miris dengan Jaksa, Saksi Harusnya Gugur
Esti juga mengingatkan profesi guru sudah dilindungi dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan, perlakuan tidak adil.
Aturan tersebut juga mengatur perlindungan guru dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
"Profesi guru jelas memiliki perlindungan saat dirinya melakukan proses belajar mengajar. Namun kasus Supriyani menunjukkan intervensi orang tua serta intimidasi yang dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya," ucap Esti.
Oleh karena itu, Esti mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah ikut memberikan pendampingan sesuai amanat Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 2 hingga 4.
"Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri," pungkas Esti.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
guru Supriyani
Supriyani
kasus guru Supriyani
Supriyani aniaya anak polisi
anak polisi
kriminalisasi
berita viral
suryamalang
Sosok Affan Kurniawan Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Masih 21 Tahun, 7 Polisi Ditangkap |
![]() |
---|
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.