Berita Viral

Bau-bau Rekayasa Kasus Guru Supriyani Dugaan Susno Duadji, Miris dengan Jaksa, Saksi Harusnya Gugur

Bau-bau rekayasa kasus guru Supriyani dugaan Susno Duadji, miris dengan jaksa, saksi harusnya gugur.

|
Instagram @susno_duadji/Youtube Tribun Sumsel
Susno Duadji (kanan) mencium dugaan bau-bau rekayasa kasus guru Supriyani, miris dengan jaksa, saksi harusnya gugur. 

SURYAMALANG.COM, - Bau-bau rekayasa kasus guru Supriyani (37) dugaan eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji terungkap. 

Susno Duadji heran dengan kasus yang menimpa guru Supriyani sekaligus miris dengan penanganan hukum.

Dalam perkara ini, Susno Duadji menyorot sikap jaksa dan saksi yang seharusnya gugur. 

Supriyani adalah guru SD honorer yang sedang viral setelah dituduh memukul muridnya pakai ganggang sapu ijuk. 

Murid Supriyani itu juga anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Baca juga: Susno Duadji Mau Menangis Lihat Kelakuan Kapolres AKBP R, Intimidasi dan Kirim Orang Untuk Menguntit

Dengan tegas Susno Duadji menyinggung potensi rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus ini.

Susno Duadji bahkan menyebut jika penyidik dan jaksa salah dalam menangani kasus serta tidak profesional.

"Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi"  ujar Susno Duadji di Youtube Nusantara TV tayang Jumat (25/10/2024) melansir TribunJakarta.com (grup suryamalang).

"Kenapa saya menjadi sangat sedih? pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas," lanjutnya. 

Baca juga: Gaji Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Cuma Rp 300 Ribu, Hidup Pas-pasan Pulang Kerja Lagi

Susno Duadji juga mengatakan jika guru sah-sah saja memukul anak didiknya jika berbuat kesalahan. 

Tindakan yang dilakukan oleh Supriyani, jika terbukti, tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana sebab Guru dilindungi oleh hukum. 

"Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana" ujarnya. 

"Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu," lanjut Susno Duadji

Kendati demikian, Susno Duadji yakin jika Supriyani tidak melakukan pemukulan.

Apalagi luka anak didik Supriyani itu seperti bukan luka pukulan dan mungkin justru berasal dari perkelahian atau terjatuh. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved