Berita Malang Hari Ini

Perempuan Rentan Jadi Korban Kekerasan Gender Berbasis Online

Perempuan menjadi korban Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Hal itu disampaikan paralegal LBH APIK Kota Batu, Bagus Rochadi

IST
Diskusi 'Jangan Telanjang di Depan Kamera: Sebuah Refleksi Kasus di Malang Raya' diselenggarakan Universitas Widyagama (UWG) Malang, Rabu (30/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Perempuan menjadi korban Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO). Hal itu disampaikan paralegal LBH APIK Kota Batu, Bagus Rochadi.

Ia menyebutkan selama enam bulan terakhir, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Kota Batu menerima 10 pengaduan KGBO.

Hal itu disampailan dalam diskusi "Jangan Telanjang di Depan Kamera: Sebuah Refleksi Kasus di Malang Raya" yang diselenggarakan Universitas Widyagama Malang, Rabu (30/10/2024).

"Korban seorang siswa SMP dan sembilan mahasiswa,” katanya.

Ia membeberkan berbagai modus KGBO yang terjadi di Malang, seperti menyebarkan foto atau video dan memeras korban.

Pelaku bahkan menyebarkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), asal kampus ke akun media sosial teman-temannya.

Ia menyebutkan sejumlah media sosial tidak menyaring konten sehingga beragam foto dan video kategori pornografi bebas disebarluaskan.

"Tak hanya perempuan, laki-laki pun bisa menjadi korban,” katanya.

Ia mencontohkan ada seorang mahasiswa yang batal menikah lantaran bekas pacarnya menyebarkan foto vulgar sehari sebelum hari pernikahan.

Akhirnya, calon suaminya membatalkan pernikahan.  Modus pelaku adalah balas dendam.

Maka ia mengajak para remaja agar tidak berpacaran secara berlebihan. Sehingga ada batasan norma, mana yang boleh dan tidak.

Adanya KGBO karena rendahnya literasi digital dan pendidikan seksual sejak dini. Atas laporan KGBO itu, LBH APIK Kota Batu mendampingi korban hingga bantuan psikolog.

Lantaran, banyak korban yang mengalami depresi dan stres. Jejak digital, katanya, sulit dihapus.

Bahkan ada yang berencana bunuh diri karena rasa malu seumur hidupnya. Ia juga melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim karena tidak ada bidang cyber crime di tingkatan kepolisian resor.

Namun semua laporan terhenti di tengah jalan karena alasan korban tak bisa meneruskan laporan karena berbagai alasan. Sedangkan kepolisian dianggap tidak responsif dalam menangani KGBO tersebut.

Sementara Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) UWG Mufidatul Ma'sumah menjelaskan pada 20 tahun lalu sudah muncul gerakan jagang bugil di depan kamera.

Sebab saat itu, jelasnya, banyak korban berjatuhan. Sehingga muncul kesadaran kolektif untuk melakukan gerakan tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran publik agar waspada dengan KBGO. Ia mengingatkan mahasiswa yang menjalin pacaran agar tidak berlebihan.

"Sebab perempuan paling dirugikan," kata dosen FH UWG ini.

Dikatakan, cowok yang baik adalah yang menjaga perempuan sampai dihalalkan.

"Jangan terbuai rayuan garangan,” katanya.

Adanya  KBGO, kata dia, bisa dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Pornografi. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved