Berita Viral

Akhirnya Hotman Paris Turun Tangan Buat Supriyani, Siap Bantu Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Murid

Akhirnya pengacara kondang Hotman Paris turun tangan buat Supriyani dengan siap bantu si guru honorer yang dituduh aniaya muridnya. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Akhirnya Hotman Paris Turun Tangan Buat Supriyani, Siap Bantu Guru Honorer yang Dituduh Aniaya Murid 

SURYAMALANG.COM - Akhirnya pengacara kondang Hotman Paris turun tangan buat Supriyani dengan siap bantu si guru honorer yang dituduh aniaya muridnya. 

Kasus yang menimpa guru honorer SD, Supriyani, yang menjadi tersangka karena dituduh menganiaya muridnya menjadi perhatian publik.

Supriyani bahkan sempat di tahan di lapas karena kasus dugaan penganiayaan anak anggota polisi tersebut hingga menjadi perhatian publik termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Terbaru, Hotman Paris akhirnya akan membantu Supriyani di kasus tersebut.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris ingin membantu dengan memberi pengawalan terhadap kasus Supriyani.

Hotman Paris meminta agar keluarga guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara segera menghubungi tim 911 bantuan hukum miliknya.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Mobil Innova Maut Seruduk Warung di Surabaya: Pulang Pesta Halloween, Ada 2 Korban Tewas

Hotman Paris pun sempat mengunggah sebuah tangkapan layar informasi mengenai kasus guru Supriyani ini. 

Dalam unggahannya di media sosial Instagram @hotmanparisofficial ia menuliskan sebuah keterangan, dimana, dirinya meminta agar keluarga Supriyani bisa segera menghubunginnya. 

"Agar keluarganya hubungan Tim Hotman 911," tulis Hotman Paris pada akun Instagram pribadinya yang diunggah Selasa (22/10/2024). 

Postingan Hotman Paris soal kasus guru Supriyani
Postingan Hotman Paris soal kasus guru Supriyani

Diketahui guru Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan setelah ditetapkan tersangka oleh pihak polisi.

Kini, Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menangguhkan penahanan guru Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Atas hal tersebut, Supriyani yang sebelumnya ditahan bisa keluar dari penjara.

Dalam salinan dokumen yang diperoleh TribunnewsSultra.com, penangguhan penahanan guru Supriyani tertuang dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Surat ditetapkan di Andoolo, 22 Oktober 2024, dengan tertanda hakim ketua Stevie Rosano serta dua hakim anggota Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Baca juga: Mukjizat Agus Salim Perlahan Bisa Melihat Sedikit, Padahal Sebelumnya Divonis Buta Permanen

Pengesahan salinan sesuai aslinya oleh Panitera PN Andoolo, Muhammad Arfan, dengan cap dan stempel tertera.

“Menangguhkan penahanan terdakwa Supriyani SPd dengan syarat-syarat sebagai berikut,” tulis petikan surat penetapan tersebut.

Tiga syarat tersebut yakni terdakwa tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.

Disebutkan penetapan menimbang surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasehat hukum Supriyani pada 21 Oktober 2024. Tim Kuasa hukumnya dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sulawesi Tenggara Cabang Konawe Selatan.

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang masih membutuhkan pengasuhan dari hidupnya,” tulis salinan penetapan PN Andoolo tersebut.

Selain itu, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri Baito. “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa,” tulis surat tersebut.

“Memperhatikan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” lanjutnya. 

Baca juga: Korban yang Terkapar di Jalan Banyak Sekali Kengerian Saksi Mata Tragedi Truk Maut di Tangerang

Guru Supriyani Tuding Ibu Korban Bohong Saat Sidang

Makin memanas, guru Supriyani tuding ibu korban bohong saat sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan.

 Diketahui, sidang ke-4 kasus guru honorer, Supriyani dituduh aniaya murid SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (30/10/2024).

Dalam sidang tersebut, ibu korban atau istri Aipda Wibowo memberikan kesaksian yang langsung dibantah Supriyani.

Sidang tersebut menghadirkan 5 saksi, yakni kedua orang tua korban dan 3 orang guru SDN 4 Baito.

Dalam kesaksiannya ia menerangkan dugaan penganiayaan guru honorer ini.

Sidang ke-4 berlangsung di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai 09.00 WITA.

 Ibu korban menyebut kalau anaknya dipukul oleh sang guru, karena tak menulis saat diberi tugas.

"Dia sampaikan sambil menangis, kalau sudah dipukul sama Mama Alpa," kata korban saat dijelaskan ibunya saat persidangan.

"Mamanya Alpa itu siapa?" tanya sang ibu.

"Ibu Supriyani," jawab korban.

"Mas dipukul kenapa?" tanya ibu korban.

Ibu korban murid SDN 4 Baito Konawe Selatan saat sidang
Ibu korban murid SDN 4 Baito Konawe Selatan saat sidang (Tribunsultra - Samsul)

Baca juga: Kabar Aji Pelaku Penyiram Air Keras Saat Viral Donasi Agus Salim Berakhir Kisruh, Cuma Senyum-senyum

 "Saya belum selesai menulis," jawan korban.

"Mas dipukul pakai apa?" tanya ibunya lagi menjelaskan saat sidang.

"Pakai sapu," singkat korban saat sang ibu membeberkan dugaan penganiayaan Supriyani.

Ibu korban juga membeberkan sejumlah rekan korban sempat melihat dugaan penganiayaan sang guru.

"Dia sebutkanlah beberapa nama. Saya datang ke rumah salah satu teman anak saya, untuk memastikan kebenaran," katanya.

Benar saja saat menanyai salah satu rekan anaknya kalau anaknya dipukul Supriyani, karena belum selesai menulis.

"Saya tanya habis liatkah Daffa (korban) dipukul sama ibu Supriyani, rekan korban ini bilang iya lihat dipukul pakai sapu lantai," kata ibu korban.

Saat sidang ke-4, JPU menghadirkan 5 saksi terkait kasus guru honorer Supriyani aniaya murid SDN4 Baito, di PN Andoolo, Konsel.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang memberikan saksi-saksi yakni guru yang telah di BAP  kepolisian, serta kepala sekolah SDN 4 Baito.

JPU juga terlihat membawa alat-alat bukti berupa sapu ijuk serta baju yang diduga dipakai korban.

Dalam sidang juga hanya 10 guru termasuk yang menjadi saksi yang mengawal Supriyani.

Bantahan Supriyani

Sementara Supriyani membantah kesaksian ibu korban, saat sidang lanjutan kasus dugaan guru aniaya murid SD.

Selain ibu korban, saat sidang beberapa kali kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mempertanyakan luka yang dialami korban D.

Usai saksi memberikan keterangannya, Majelis Hakim kembali bertanya kepada terdakwa Supriyani.

"Ibu Supriyani apakah ada tanggapan dari saksi?"

Supriyani menjawab dengan bantahan, bahwa keterangan saksi tidak benar.

“Semua keterangannya tidak benar yang mulia,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (29/10/2024), pemeriksaan saksi korban M dan 2 saksi anak lainnya.

Hari ini, kembali pemeriksaan saksi berjumlah 5 orang, yakni guru-guru yang telah di BAP  kepolisian, ibu korban serta kepala sekolah SDN 4 Baito.

Saat sidang juga turut ditampilkan barang bukti sapu ijuk panjang, hingga foto bekas luka.

satu saksi yakni ibu korban, menjawab pertanyaan yang diajukan. Ia pun membeberkan beberapa fakta versi sang ibu korban.

Misalnya saja, ibu korban menerangkan kalau awalnya ia tak ingin melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kami ke polsek, meminta arahan dari kapolsek. Bapak sampaikan kita mediasi dulu ini, coba panggil yang bersangkutan," kata ibu korban saat sidang.

Supriyani pun datang ke Kantor Polsek Baito, usai dihubungi pihak kepolisan. Sang guru datang sendirian.

"Selang berapa lama, datanglah ibu Supriyani datang seorang diri ke polsek," ujar ibu korban.

Baca juga: Viral SBY Karaokean di Emperan Toko Elekronik, Penampilan Mantan Presiden Kelewat Sederhana Dipuji

"Saat ditanya, beliau menyatakan tidak pernah melakukan itu (pemukulan) sempat berucap dengan nada tinggi "dimana saya pukul kamu, kapan saya pukul kamu, tidak pernah" kata ibu korban saat menerangkan ulang ucapan Supriyani.

Menurut ibu korban, polisi sempat meminta Supriyani mengingat aksi tak pantasnya itu kepada muridnya jika itu benar-benar ia lakukan.

"Sempat diingatkan kapolsek, mohon ibu ingat-ingat lagi, tapi yang bersangkutan tidak mengakui," ujar ibu korban.

Namun saat mediasi tersebut, Supriyani pun enggan mengakui hal tersebut. 

Sehingga memicu ibu korban, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito.

"Setelah mediasi itu tidak berhasil, karena yang bersangkutan tidak mengakui, saya membuatlah laporan polisi," ujarnya.

Potret Barang Bukti

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha, Rabu (30/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha, Rabu (30/10/2024). (Tribunsultra - Samsul)

Baca juga: Duka Guru Selain Gaji kecil Juga Terancam Dipenjara, Marsono Dilaporkan Imbas Cegah Murid Kelahi

Bukti-bukti dihadirkan dalam sidang kasus guru honorer didakwa aniaya murid, merupakan sosok anak polisi.

Terduga korban kasus ini anak Aiptu WH, salah satu pejabat Polsek Baito.

Pantauan TribunnewsSultra.com, Rabu (30/10/2024), tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.

Sapu ijuk dibawa masuk gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang berhadapan Ruang Kartika.

Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang demi sidang.

Sapu ijuk sepanjang sekira 1,5 meter tampak berwarna hijau muda. Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu.

Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan. Nampak seseorang mengenakan seragam kejaksaan, mengeluarkannya dari ruang sidang.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha.

Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.

“Tadi coba kita lihat. Anak itu, katanya di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi, terus ada tembok,” katanya.

“Katanya dia dipukul dengan gagang sapu yang panjang itu dari belakang,” jelasnya.

Meski demikian, kata Andri, saksi korban mengaku tidak melihat cara guru Supriyani mengayunkan dan memukulnya karena dari belakang.

“Cara pegangnya dia tidak tahu, katanya karena tidak lihat Ibu Supri caranya memukul dari belakang.

Jarak antara kursi, meja, dan tembok di belakangnya pun saling berdekatan dan berhimpitan.

“Yang jadi pertanyaan kita bagainana memukul, ada kursi di belakang,” ujar Andri. 

Baca juga: Siapa Tom Lembong? Mantan Ketua Tim Sukses Anies-Cak Imin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Import Gula

(TribunnewsSultra.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved