Dalang Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Kades Dipaksa Kapolsek Ngaku sampai Muntah-muntah

Dalang uang damai Rp 50 juta kasus guru Supriyani terjawab, kades dipaksa Kapolsek ngaku sampai muntah-muntah.

Youtube Tribun Jateng/Kompas/Facebook Andi Dewi Lestari
Uang damai Rp 50 juta kasus guru Supriyani terjawab, kades dipaksa Kapolsek ngaku sampai muntah-muntah. 

Saat itu, Rokiman mendapat undangan untuk bertemu camat Baito.

Dalam pertemuan itu, Kapolsek Baito meminta Rokiman membuat pernyataan palsu terkait kasus guru Supriyani.

"Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan 'Nah ini pak desa yang selama ini saya cari, susah sekali," jelas Rokiman.

"Coba dibantu dulu saya," ucap Rokiman menirukan ucapan Kapolsek.

Baca juga: PB PGRI Siap Kawal Proses Sidang Guru Supriyani

Kapolsek lantas meminta Rokiman untuk mengaku uang damai Rp50 juta adalah insiatif dari pemerintah desa. 

Padahal, sebenarnya uang damai Rp50 juta itu diajukan oleh Kanit Reskrim Polsek Baito. 

"Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," kata Rokhiman.

"Sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp 50 juta yang menyampaikan pak Kanit Reskrim," lanjutnya. 

Setelah dipaksa membuat keterangan palsu oleh Kapolsek Baito, Rokiman sempat dilarikan ke rumah sakit.

Hal itu diungkap kuasa hukum Rokiman, Andri Darmawan saat ditemui pada Jumat (1/11/2024). 

Andre mengatakan sempat muntah-muntah setelah diintimidasi pihak Polsek Baito. 

Kata Andre, Rokiman sempat didatangi Kapolsek Baito bersama sejumlah anggota kepolisian. 

Saat itu, Rokiman dipaksa membuat keterangan palsu terkait uang damai Rp50 juta kasus guru Supriyani.

"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," ujar Andre.

Baca juga: Guru Supriyani Tuding Ibu Korban Bohong Saat Sidang, Istri Aipda Wibowo Ceritakan Dugaan Pemukulan

Bahkan, menurut Andre, saat itu Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai untuk ditandatangani Rokiman. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved