Sidang PK Jessica Wongso Bahas CCTV yang Dihilangkan Ayah Mirna, Selisih 100 Frame, Dugaan Rekayasa

Sidang PK Jessica Wongso bahas CCTV yang dihilangkan ayah Mirna, selisih 100 frame ada dugaan rekayasa penghilangan barang bukti.

|
Youtube KompasTV/Shela Octavia
Jessica Wongso (kanan) menjalani sidang PK, bahas CCTV yang dihilangkan ayah Mirna, selisih 100 frame ada dugaan rekayasa penghilangan barang bukti. 

SURYAMALANG.COM, - Agenda sidang PK Jessica Wongso membahas CCTV yang dihilangkan ayah Mirna sampai dugaan rekayasa video.

Persidangan lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Jessica Wongso itu digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).

PK dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin ini berlangsung hingga 12 jam. 

Dalam prosesnya, sidang PK meliputi pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.

Baca juga: Beda Penampilan Jessica Wongso Kini Mirip Ayu Ting Ting, Keluar Penjara Makin Glow Up Ikut Golf

Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan.

Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo. 

Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica Wongso lalu menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.

Helmi menjelaskan, mendapatkan bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.

“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin"  jelas Helmi, meskipun tidak ingat kapan tayangan tersebut ditonton.

"Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” lanjut Helmi melansir Kompas.com.

Baca juga: Ayah Mirna Blunder Ungkap Punya CCTV Kopi Sianida di Acara ILC, Bakal Jadi Materi PK Jessica Wongso

Kuasa hukum Jessica juga ikut menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023 lalu.

Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.

“Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukkin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame, yang meniru ucapan Edi.

Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica Wongso dari hukuman mati.

“Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved