Sidang PK Jessica Wongso Bahas CCTV yang Dihilangkan Ayah Mirna, Selisih 100 Frame, Dugaan Rekayasa

Sidang PK Jessica Wongso bahas CCTV yang dihilangkan ayah Mirna, selisih 100 frame ada dugaan rekayasa penghilangan barang bukti.

|
Youtube KompasTV/Shela Octavia
Jessica Wongso (kanan) menjalani sidang PK, bahas CCTV yang dihilangkan ayah Mirna, selisih 100 frame ada dugaan rekayasa penghilangan barang bukti. 

Kuasa hukum Jessica meyakini rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.

Baca juga: Permintaan Jessica Wongso pada Edi Darmawan Jangan Benci Lihatlah Saya, Tetap Menyangkal Bunuh Mirna

Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica Wongso menuduh rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa. 

Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.

“Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100 frame yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica.

Andra merincikan rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910 frame menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame. 

“Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.

Dalam permohonan PK ini, Jessica meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskannya dari semua dakwaan.

“Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame.

MA juga diminta untuk membatalkan semua putusan dari berbagai tingkat peradilan sebelumnya yang menghukumnya.

Ahli Digital Forensik

Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengungkapkan bukti rekaman CCTV dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, diambil oleh teknisi yang bekerja di kafe tersebut.

Menurut Rismon, teknisi itu bukan pihak berwenang untuk mengambil rekaman CCTV sebagai barang bukti.

“Kedua, (pengambilan CCTV) dilakukan oleh seorang teknisi, bukan seorang yang dinamakan Digital Evidence Specialist yang diatur dalam ISO 27037,” ujar Rismon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Rismon menjelaskan, rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan memiliki ukuran 32 GB, padahal total rekaman dari seluruh CCTV di Kafe Olivier mencapai 900 GB.

“Pertanyaannya, bagaimana seorang teknisi CCTV memilah, memilih 32 GB dari 900 GB dan dijadikan barang bukti (dalam persidangan),” tambah Rismon melansir Kompas.com.

Baca juga: Rahasia Wajah Jessica Wongso Segar Glowing Meski 8 Tahun di Penjara, Kegiatan Lapas Mengubah Auranya

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved