Berita Malang Hari Ini

Berlaku Mulai 1 November 2024, Pemohon SIM di Kota Malang Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan

pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan harus telah terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terhitung mulai 1 November 2024, Satpas SIM Polresta Malang Kota telah menerapkan kebijakan baru. Yaitu, pemohon SIM baik baru maupun perpanjangan harus telah terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2023. Di mana di Pasal 9 pada aturan itu tertera persyaratan adminisitrasi penerbitan SIM, salah satunya harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti membenarkan hal tersebut.

"Jadi, Satpas SIM Polresta Malang Kota telah siap dan telah menerapkan kebijakan tersebut," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (5/11/2024).

Sebelum dilaksanakannya kebijakan itu, Satlantas Polresta Malang Kota telah melaksanakan sosialisasi secara masif.

"Hingga saat ini, sosialisasi kebijakan baru juga terus kami lakukan. Untuk pelaksanaan sosialisasi, kami lakukan langsung ke pemohon SIM yang ada di Satpas," tambahnya.

Meski begitu, pihaknya tetap mengedepankan langkah persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Di dalam melaksanakan implementasi kebijakan baru tersebut.

Dalam penerapannya, petugas pelayanan Satpas SIM Polresta Malang Kota tetap meminta pemohon SIM menunjukkan bukti kepesertaan aktif JKN BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, apabila ada pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai BPJS Kesehatan, maka petugas pelayanan akan memberikan edukasi. Dan akan diarahkan untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN.

"Di dalam Satpas, sudah ada petugas dari BPJS Kesehatan. Petugas ini akan membantu pemohon SIM untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN," terangnya.

Kompol Fitria Wijayanti kembali menegaskan, kebijakan baru itu dibuat. Untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan.

"Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pemohon SIM baik yang mengurus baru ataupun melakukan perpanjangan. Agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved