Berita Viral

Daftar Nominal Uang di kasus Guru Supriyani Disebut untuk Damai, Mulai Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta

Berikut daftar nominal uang di kasus guru Supriyani yang disebut-sebut untuk uang damai menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Instagram
Daftar Nominal Uang di kasus Guru Supriyani Disebut untuk Damai, Mulai Rp 2 Juta hingga Rp 50 Juta 

Saat dihadirkan di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Rokiman ditanyai JPU terkait uang Rp15 juta tersebut.

"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan,"

"Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penanganan? Ada tidak?," tanya JPU.

Rokiman pun menyebut tak mengetahui soal uang tersebut.

"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," jelasnya. 

JPU juga menyinggung soal kata "permintaan" yang disampaikan oleh Kades Rokiman.

"Tadi di sini saudara, ada menjelaskan bahwa sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu. Permintaan apa itu yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah," tanya JPU.

Gaji Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Cuma Rp 300 Ribu, Suami Serabutan Hidup Sederhana
Gaji Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Cuma Rp 300 Ribu, Suami Serabutan Hidup Sederhana (Youtube Tribun Jateng)

Baca juga: Harta Hakim Stevie Rosano Disorot Usai Tolak Eksepsi Guru Supriyani, Masih Muda Punya Harta Rp 2 M

Rokiman pun menjawab bahwa permintaan tersebut bukanlah soal uang, namun soal berkas.

"Atas berkasnya sudah disampaikan ke jaksaan. Bukan (permintaan uang)," jawab Rokiman. 

Lalu soal uang Rp50 juta yang disebut diminta pihak korban sebagai uang damai.

Kabar uang senilai Rp50 juta tersebut disampaikan oleh Rokiman.

Dalam sebuah video, Rokiman menyebutkan benar ada permintaan uang Rp50 juta agar kasus tak dilanjutkan.

Namun, tak berselang lama, ada video kedua dari Rokiman yang menyebutkan permintaan uang Rp50 juta tersebut keluar dari mulutnya saat proses mediasi.

Atas pernyataannya tersebut, Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pun memeriksanya, Kamis (31/10/2024).

Rokiman dimintai keterangan terkait pernyataan dalam dua videonya tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved