Berita Jombang Hari Ini

UPDATE Kasus Video Mantan Kadisdikbud Jombang dan Sekretarisnya, Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat 

Pemkab) Jombang sudah menentukan sanksi untuk keduanya berupa penurunan pangkat satu tingkat bagi Senen maupun Dian Yunitasari.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo saat Dikonfirmasi Awak Media di Gedung Bung Tomo Pemkab Jombang, Selasa (5/11/2024) 

Laporan : Anggit Pujie Widodo 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Pemeriksaan kasus video syur mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen dan Sekretarisnya, Dian Yunitasari kini sudah menemui titik terang.

Keduanya dipastikan mendapatkan  Sanksi .

Eks pejabat tinggi Disdikbud Jombang itu diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo saat dikonfirmasi mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sudah menentukan sanksi untuk keduanya berupa penurunan pangkat satu tingkat. 

"Hasilnya sudah kami terima, namun masih saya koreksi. Sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024). 

Sanksi tersebut berlaku untuk keduanya, baik Senen maupun Dian Yunitasari.

Menurut Teguh, sanksi yang diberikan itu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sesuai PP 53. Jadi penurun man pangkat satu tahun dan berlaku untuk keduanya," ujarnya. 

Meskipun sanksi sudah ditetapkan, Teguh menjelaskan jika pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan maraton secara detail saat konferensi pers.

"Hasil keseluruhan nanti akan kami umumkan secara terbuka saat konferensi pers," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV menunjukkan oknum pasangan pegawai diduga di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang sedang bermesraan di salah satu ruangan. 

Video yang diterima SURYA pada Selasa (20/8/2024) tersebut ramai jadi bahan gunjingan masyarakat setelah akun Facebook Siska S menyebar sebanyak 4 video dengan durasi beragam.

Mulai dari video berdurasi 1.30 menit, 2.19 menit, 4.18 menit, 0.30 detik. 

Dari video rekaman CCTV pertama yang diunggah akun tersebut pada tanggal 12 Agustus 2024 itu berdurasi 0.30 detik itu tampak tidak ada yang mencurigakan.

Hanya ada satu orang wanita menggunakan pakaian dinas yang diduga mengambil berkas lalu keluar dari ruangan tersebut. 

Lalu, masih dari sumber yang sama, akun tersebut memposting video dari rekaman CCTV yang diduga di Kantor Disdikbud Jombang itu.

Postingan menunjukkan tanggal 13 Agustus 2024.

Rekaman CCTV di tanggal itu durasinya cukup panjang, yakni 4.18 menit. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved