Oknum Pegawai Komdigi Beking Judi Online

Kejanggalan AK Tersangka Judi Online Seret Budi Arie, Tak Lulus Tes Tapi Jadi Pegawai Komdigi

Kejanggalan AK tersangka judi online seret Budi Arie, tak lulus tes tapi jadi pegawai Komdigi (dulu Kominfo) diberi wewenang penuh blokir situs judol.

|
Youtube Kompas.com/KompasTV
AK tersangka judi online seret Budi Arie, tak lulus tes tapi jadi pegawai Komdigi (dulu Kominfo) diberi wewenang penuh blokir situs judol. 

SURYAMALANG.COM, - Kejanggalan terhadap AK tersangka judi online (judol) terungkap menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi

AK adalah salah satu dari 15 tersangka pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap polisi atas kasus judi online terkait pemblokiran situs. 

Sebagai informasi, Kominfo di era Presiden Prabowo dan wakilnya, Gibran berubah nama menjadi Komdigi

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, perubahan nomenklatur itu dilakukan untuk menjawab tantangan zaman ke depan dan Presiden Prabowo hendak fokus pada digitalisasi.

Baca juga: Seorang Bocah 10 Tahun Sudah Terjerat Judi Online, Ternyata 80 Persen Pendapatan Dipakai Judol lagi

Kini penangkapan terhadap 15 tersangka menemui banyak kejanggalan dimana salah satunya, AK sebenarnya tidak lulus tes pegawai, namun diberikan kewenangan penuh memblokir situs judi online.

Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

AK ikut tes pegawai tahun 2023 lalu ketika Kominfo (kini Komdigi) masih berada di bawah naungan Budi Arie Setiadi.

“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Wira saat doorstop di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

“Terhadap tersangka AK ini dinyatakan tidak lulus," sambungnya melansir Tribunnews.com.

Baca juga: Pengakuan Denny Cagur Dipanggil Bareskrim Polri Soal Dugaan Promosi Judi Online: Prosesnya Berjalan

Meski tidak lulus, AK ternyata tetap dapat bekerja di Kemenkomdigi bahkan diberikan wewenang untuk mengatur pemblokiran situs judi.  

Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap penyebab AK dapat bekerja di instansi pemerintahan.

"Bahwa tersangka AK ini betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online khususnya berkerja sebagai tim pemblokiran website judi online," ujar Wira.

Terkait orang yang memberikan kewenangan terhadap AK saat ini polisi masih mencari tahu. 

Total kasus ini melibatkan 15 orang tersangka, dengan 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi.

Para tersangka disebut berperan dalam melindungi ribuan situs judi online yang ada di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved