Berita Viral
Seorang Bocah 10 Tahun Sudah Terjerat Judi Online, Ternyata 80 Persen Pendapatan Dipakai Judol lagi
Miris kasus judi online di Indonesia ternyata sampai ada bocah 10 tahun sudah terjerat judol.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Miris kasus judi online di Indonesia ternyata sampai ada bocah 10 tahun sudah terjerat judol.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pemain judi online (judol) kini kian masif di hampir semua kalangan usia.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya menemukan ada anak berusia di bawah 10 tahun yang bermain judi online.
"Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi populasi demografi pemainnya semakin berkembang," kata Ivan dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/11).
Selain itu, lanjut dia, transaksi judi online mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah.
Kemudian, analisis PPATK berdasarkan pendapatan, warga menyisihkan uang untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.
"Kalau dulu orang terima Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribu dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict masyarakat untuk melakukan judi online," jelasnya.
Ivan menerangkan masifnya transaksi judi online ini salah satunya disebabkan bisa diikuti dengan modal rendah.

Baca juga: Tulang Punggung Keluarga Ditangkap Polisi Gegara Judol, Nasib Anak dan Istri Gunawan Sadbor Disorot
Ia mengatakan saat ini pemain bisa berjudi online hanya dengan duit Rp10.000.
"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta. Nah, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah melihat ada seorang bisa judol. Itu yang membuat transaksi semakin masif," ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, menanyakan komitmen PPATK untuk memastikan oknum pegawainya tak terlibat untuk membekingi judi online.
"Komitmen apa yang akan diberikan Kepala PPATK untuk memastikan tidak ada oknum PPATK yang membekingi judi online di instansi anda," kata Stevano.
Stevano, mulanya mengatakan bahwa judi online sudah menjadi wabah penyakit yang menggerogoti masyarakat.
Menurutnya, judi online sudah merangsek ke daerah-daerah yang mayoritas warganya berada di taraf kemiskinan.
"Jadi saya pikir judi online ini sudah bukan lagi menjadi isu tetapi sudah menjadi wabah penyakit yang sudah lebih parah dari Covid-19. Sudah setingkat epidemi di Indonesia ini yang melanda bukan hanya daerah-daerah maju di Indonesia, tetapi juga daerah terbelakang, daerah-daerah tertinggal seperti di NTT," kata Stevano.
Baca juga: Saya Dicekik Kisah Istri Polisi Diinjak Suami Saat Hamil, Sudah Lapor Propam Malah Disuruh Pulang
Tampang Musrika Hardik dan Dorong Ibunya yang Lemah Dibawa Griya Lansia Malang Terlantar di Jalan |
![]() |
---|
MOTIF Sebenarnya Serma Dian Tega Tusuk Istrinya Astri Gustina Pakai Sangkur |
![]() |
---|
Happy Ending KDMP Pucangan Tuban dan PT Perekonomian Sunan Drajat, Islah dan Kembali Bekerjasama |
![]() |
---|
Fakta Sebenarnya Kabar Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan, Ditjen Pajak Buka Suara |
![]() |
---|
Pernyataan Manajemen PT Perekonomian Pondok Pesantren Sunan Drajat: Kesalahan Fatal KDMP Pucangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.