Sesumbar Farhat Abbas Resmi Laporkan Denny Sumargo ke Polisi, Gak Usah Adu Jotos Kasihan Kalau Kalah
Sesumbar Farhat Abbas resmi laporkan Denny Sumargo ke polisi, gak perlu adu jotos kasihan kalau kalah: aku sudah ukur!
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sesumbar Farhat Abbas setelah resmi melaporkan Denny Sumargo ke polisi terucap gara-gara dianggap takut adu jotos.
Pengacara Farhat Abbas mengaku tidak takut berkelahi hanya saja merasa kasihan kalau Denny Sumargo kalah.
Sedangkan Youtuber dan aktor Denny Sumargo dilaporkan oleh Farhat Abbas atas dugaan melakukan diskriminasi ras dan atau ujaran kebencian ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, (7/11/2024).
Laporan itu, buntut dari aksi Denny Sumargo menyambangi rumah Farhat Abbas pada Minggu (03/11/2024) sambil membawa serta awak media.
Baca juga: Farhat Abbas Merasa Dipermalukan Denny Sumargo Saat Didatangi Sambil Bawa Kamera, Ancam Lapor Polisi
Kini setelah resmi membuat laporan, Farhat Abbas mengaku sudah menutup pintu damai dengan Denny Sumargo.
Farhat Abbas mengaku bukan tidak berani melawan dengan adu jotos namun mengasihani Denny Sumargo jika kalah.
"Kalau kalah, kasihan dia," kata Farhat Abbas di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024) melansir Wartakotalive.com (grup suryamalang).
"Aku sudah ukur, mau dia atlet juga, saya juga berkelahi dulu," imbuh Farhat.
Farhat Abbas merasa tidak perlu adu jotos lagi dengan Denny Sumargo karena sudah melaporkan Denny Sumargo ke polisi.
"Nggak perlu, sudah dilaporin hukum, kalau kemarin boleh (bertarung), tapi sekarang nggak boleh lagi, soalnya nanti kalau gue mau (adu jotos), gue dilaporin lagi," ucap Farhat Abbas.
"Kayak orang gila aja, kalau aku gila, aku pukul dia," imbuhnya.
Baca juga: Ancaman Farhat Abbas Tuntut Denny Sumargo Minta Maaf atau Jalur Hukum, Gak Terima Rumahnya Didatangi
Meski demikian, Farhat Abbas tidak menolak jika ada yang mewadahinya untuk melakukan adu jotos dengan Denny Sumargo.
Kuasa hukum Farhat Abbas, Krisna Murti memastikan laporan polisi tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 3452/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Denny Sumargo dijerat dengan Pasal UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Kita memutuskan melaporkan Denny Sumargo hari ini, udah resmi kita laporkan dengan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 dan atau Pasal 156 KUHP, korbannya Farhat Abbas terlapor Denny Sumargo,” ujar Krisna Murti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis melansir Youtube Intens Investigasi.
Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo
Denny Sumargo dilaporkan Farhat Abbas
Farhat Abbas
Denny Sumargo
diskriminasi ras
ujaran kebencian
Polres Metro Jakarta Selatan
suryamalang
PREDIKSI Skor Persijap Jepara Vs Arema FC, Rekor Lama Singo Edan Tembus 8 Gol Lawan Penakluk Juara |
![]() |
---|
Viral Komisi Penyiaran Minta Media Tak Siarkan Demo Provokatif, Pemprov Bantah Pembatasan Jurnalisme |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Aceh Tengah Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,2 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Ahmad Sahroni Setelah Sebut 'Tolol' Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR Hartanya Rp328 M |
![]() |
---|
'Saya Sangat Sedih' Presiden Prabowo Minta Polisi Tanggung jawab Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.