Berita Gresik Hari Ini

Polres Gresik Ringkus 22 Tersangka Kasus Judi dan Narkoba dalam Kurun Waktu 18 Hari

Polres Gresik berhasil mengungkap kasus judi online maupun konvensional termasuk meringkus budak narkoba dalam kurun selama 18 hari.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito (tengah) diapit Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko saat press release di Mapolres Gresik, Jumat (15/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Polres Gresik berhasil mengungkap kasus judi online maupun konvensional termasuk meringkus budak narkoba dalam kurun selama 18 hari.

Hal ini disampaikan dalam press release ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Press release digelar di halaman Mapolres Gresik, Kamis (14/11/2024) sore dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasatreskoba Iptu Joko Suprianto.

Barang bukti yang diamankan dari tindak kejahatan itu berupa 19 buah handphone berbagai merek, satu set kartu domino, satu buah flasdish merek Sandisk warna Hitam, dua unit sepeda motor merek Honda, satu potong/jaket hoodie warna Hitam, dua akun DANA dan uang sebesar Rp 600.000.

"Selama 18 hari terhitung mulai tanggal 28 Oktober s/d 14 November 2024, Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 19 kasus dan mengamankan 22 tersangka," tegas Wakapolres.

Kasus kejahatan yang berhasil diungkap dengan perincian judi online sebanyak 15 kasus dan 15 tersangka diamankan.

Judi konvensional atau remi dengan satu kasus dan empat tersangka diamankan. Kejahatan terhadap anak tiga kasus dan tiga tersangka.

"Ungkap kasus tindak pidana narkoba jumlah total kasus 13 dengan jumlah tersangka 15. Jumlah barang bukti sabu-sabu 30,38 gram," tegasnya lagi.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal : 4 Tahun sampai dengan maksimal 20 Tahun.

Kemudian Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35  Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Wakapolres Gresik mengimbau kepada masyatakat luas untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian. Termasuk penyalahgunaan narkoba.

Di sini pentingnya peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan.

"Kami dari kepolisian resort Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar."

"Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved