Ramadhan 2025

Beda Hukum Puasa Qadha dan Fidyah, 2 Cara untuk Bayar Utang Puasa Jelang Ramadhan 2025

Berikut ini beda hukum Puasa Qadha dan membayar fidyah yang merupakan dua cara untuk membayar utang puasa Ramadhan tahun lalu.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Beda Hukum Puasa Qadha dan Fidyah, 2 Cara untuk Bayar Utang Puasa Jelang Ramadhan 2025 

"Kalau ingin melafalkan niat, bisa menggunakan bahasa Arab atau Indonesia dengan menambahkan kata Qadha," tambahnya.

Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan meng gantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui.

Amalan-amalan yang Dianjurkan Selama Berpuasa

1. Mengerjakan Qiyamul-Lail di malam bulan Ramadhan (Qiyamu Ramadhan/ Shalat Tarawih).

2. Mengakhirkan makan di waktu sahur

3. Menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib (ta‘jil).

4. Berdoa ketika berbuka puasa, dengan doa yang dituntunkan yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT.

5. Memperbanyak shadaqah dan mempelajari/ membaca Al-Qur’an.

6. Mendekatkan diri kepada Allah dengan cara i‘tikaf di masjid, terutama pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw.

(Surya.co.id/Pipit Maulida)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved