Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi

Pemkab Jember Beri Pendampingan Mantan Sekda yang Ditahan di Polda Jatim untuk Kasus Korupsi

Menurut Pjs Bupati Jember, pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan kasus Mantan Sekda Jember yang telah ditahan Polda Jatim.

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi)
Pjs Bupati Jember Imam Hidayat 

Laporan : Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember telah menyiapkan pendampingan hukum untuk Hadi Sasmito, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang jadi tersangka Korupsi pengadaan billboard.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jember Imam Hidayat usai Paripurna penyampaian nota pengantar R-APBD 2025 di Gedung DPRD, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan kasus Mantan Sekda Jember yang telah ditahan Polda Jatim.

"Jelas ada upaya untuk itu (pendampingan hukum). Tetapi kami tunggu seperti apa nanti prosesnya, kami patuhi aturan hukumnya agar tidak salah langkah," katanya.

Imam mengaku tetap menghormati proses yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus korupsi tersebut. Katanya, penting pendampingan hukum itu tetap dilakukan.

"Kami tetap sediakan pendampingan hukum, dan telah kami koordinasikan dengan internal, mulai dari Bagian Hukum, Inspektorat dan sebagainya," urainya.

Namun Imam mengaku, belum memperoleh informasi terbaru nama-nama tersangka lain, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan billboard tersebut.

"Sejauh ini kami masih belum tahu, sejauh ini yang kami tahu masih pak Sekda Hadi Sasmito. Untuk yang lain kami belum tahu," tuturnya.

Sebatas Informasi, Polda Jatim menetapkan tersangka terhadap Sekda Jember Hadi Sasmito pada 2 November 2024. 

Pejabat ini diduga telah korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023 saat menjadi Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Jember.

Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.715.460.002 alias Rp 1,7 miliar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved