Breaking News

Berita Viral

Update Berkas Perkara Ivan Sugianto Bakal Dilimpahkan ke Kejari, PPATK Jawab Protes Pemilik Diskotek

Update berkas perkara Ivan Sugianto bakal dilimpahkan ke Kejari, PPATK jawab protes pemilik diskotek usai rekening kelab malam diblokir.

|
Youtube Tribunnews.com
Ivan Sugianto (kanan) berkas perkaranya bakal dilimpahkan ke Kejari, PPATK jawab protes pemilik diskotek usai rekening kelab malam diblokir. 

Indikasi Terkait Judi Online

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana mengatakan ada belasan rekening milik Ivan Sugianto yang diblokir sejak beberapa minggu lalu karena berkaitan dengan “aktivitas ilegal”. 

Penelusuran ini masih berkembang dan PPATK juga masih menghitung nominalnya.

“Yang kami bekukan rekening IS untuk Valhalla Club dan yang terkaitnya,” kata Ivan Yustiawandana. 

Valhalla yang dimaksud adalah sebuah klub malam di Surabaya.

Saat menelusuri aliran dananya, Ivan Yustiawandana mengatakan tim analis PPATK menemukan sejumlah transaksi terkait dengan judi online.

Baca juga: Alasan Luke Anggota Asosiasi Petinju Ikut Ivan Sugianto Labrak Siswa Surabaya, Pria Berbadan Tegap

Pada Minggu (17/11), PPATK menyatakan belum ada perkembangan terbaru yang bisa disampaikan soal temuan ini.

Namun Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan analisis itu mereka lakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan.

Hasil analisis, kata Natsir, biasanya juga mereka serahkan kepada penegak hukum. 

Soal temuan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan ketika rekening seseorang dibekukan oleh PPATK berarti ada sejumlah transaksi yang terjadi secara berkelanjutan dan mengarah pada dugaan pencucian uang.

“Itu tidak hanya pada satu momen. Karena itu, orang ini dijerat TPPU [tindak pidana pencucian uang,” kata Fickar.

“Artinya kalau dia punya usaha, di balik kegiatan usahanya itu ada penyamaran hasil kejahatan, hasil yang ilegal menjadi legal,” sambung Fickar.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved