Berita Artis

Sosok Gusrizal Mertua Kiky Saputri Anggota Dewan Pengawas KPK 2024-2029, Harta dan Jabatan Mentereng

Sosok Gusrizal mertua Kiky Saputri jadi anggota Dewan Pengawas KPK 2024-2029, harta dan jabatan ayah Khairi mentereng.

Instagram @kikysaputrii/Youtube Tribun Sumsel/KompasTV
Gusrizal (kanan) mertua Kiky Saputri (kiri) jadi anggota Dewan Pengawas KPK 2024-2029, harta dan jabatan ayah Khairi mentereng. 

Kekayaan mertua Kiky Saputri itu hampir mencapai tujuh miliar rupiah, dan Gusrizal tertulis tak mempunyai hutang.

Dewan seperti Macan Ompong

Komisi III DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim (calon pimpinan) dan cadewas (calon dewan pengawas) KPK periode 2024-2029, sejak Senin (18/11) hingga Kamis (21/11/24).

Dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Calon Dewan Pengawas KPK di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024), Gusrizal mengaku setuju dengan anggapan bahwa Dewan Pengawas KPK seperti macan ompong.

"Jadi sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu saat KPK tentang pertanggungjawaban KPK, ada yang menyampaikan dewas (dewan pengawas) ini ibarat macan ompong, memang demikian dalam pasal 37 itu," kata mertua Kiky Saputri ini.

Baca juga: Said Abdullah : Ke depan, Agenda Menguatkan KPK Bakal Lebih Berat, Tapi Harus Tetap Lakukan

Gusrizal menyinggung pasal 37 UU KPK yang mengatur soal Dewan Pengawas KPK dan menjelaskan, Dewas KPK hanya bisa memberi rekomendasi apabila ada pimpinan yang melanggar kode etik.

Padahal, sambung Gusrizal, Dewas KPK mestinya mempunyai kewenangan untuk memberi sanksi.

"Jadi, Dewas ini harus memiliki kewenangan yang disegani oleh insan KPK, termasuk pimpinan KPK. Jangan hanya ada hak, tapi harus ada kewenangan. Itu penting, Pak. Pasal 37 itu," ujar Gusrizal melansir Tribunnews.com.

Atas dasar itu, Gusrizal setuju jika UU KPK kembali direvisi, khususnya berkenaan dengan penambahan kewenangan Dewas.

"Sangat, sangat setuju. Pasal 37 itu harus ada kewenangan," ucap Gusrizal.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved