Berita Tulungagung
Ingat Bu Dendy Tulungagung yang Viral Guyur Pelakor Ratusan Juta? Kini Hadiri Sidang Pengelapan Uang
Anda ingat dengan sosok Bu Dendy Tulungagung yang viral mengguyur pelakor dengan ratusan juta beberapa waktu lalu? Kini ikut sidang penggelapan uang.
Penulis: David Yohanes | Editor: iksan fauzi
Ingat Bu Dendy Asal Tulungagung yang Viral Guyur Pelakor Uang Jutaan Rupiah? Kini Ikut Sidang Penggelapan Uang Oleh Pegawainya
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG – Apakah Anda ingat dengan sosok Bu Dendy Tulungagung yang viral mengguyur pelakor dengan uang ratusan juta beberapa waktu lalu?
Ya, sejak namanya viral, Bu Dendy sering menjadi perbincangan masyarakat dan di dunia maya.
Kini, keluarga Bu Dendy diterpa kasus kurang sedap. Yakni, seorang pegawai kepercayaannya diduga menggelapkan uang Rp 720 juta.
Bu Dendy bersama suaminya memiliki perusahaan bernama CV Denov Putra Brilian.
Perusahaan itu berdiri sejak 2014. Setahun kemudian, mereka merekrut pegawai, yakni Rita (32).
Rita kini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (25/11/2024).
Rita didakwa pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan kerugian mencapai Rp 720 juta.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
Suami Bu Dendy, Teguh Pramudya yang akrab dipanggil Pak Dendy dihadirkan JPU jadi salah satu saksi.
Baca juga: Kabar Bu Dendy Selebgram Tulungagung Dulu Viral Sawer Pelakor, Kena Tipu Karyawannya Rp 720 Juta
Baca juga: Karyawati Bu Dendy Selebgram Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta
Pak Dendy mengatakan, Rita memang salah satu karyawan senior yang dipercaya di CV Denov Putra Brilian, perusahaan miliknya.
Perusahaan ini dikenal sebagai waralaba (franchise) minuman cokelat dengan merek Nyoklat Klasik.

“Perusahaan kami berdiri akhir 2014, Rita masuk tahun 2015. Hubungan kami dengan karyawan juga sangat baik, dianggap seperti saudara,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa tidak diketahui salah satunya karena Pak Dendy sudah sangat percaya.
Selain itu terdakwa juga memanfaat celah saat pergantian program dari komputer lama ke komputer baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.