Berita Tulungagung Hari Ini

Karyawati Bu Dendy Selebgram Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 720 Juta

Uang perusahaan Bu Dendy Tulungagung sebesar Rp 720 juta digelapkan karyawati seniornya bennam Rita (32).

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Rita (32) mengenakan baju tahanan, menjalani pemberkasan di Kejari Tulungagung. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG -  Selebgram Tulungagung yang pernah viral dengan video sawer pelakor, Bu Dendy kena kemplang karyawatinya sendiri.

Uang perusahaan Bu Dendy Tulungagung sebesar Rp 720 juta digelapkan karyawati seniornya bernama Rita (32).

Kini karyawati Bu Dendy itu dijebloskan ke penjara.

Rita yang bekerja pada perusahaan franchise (waralaba) minuman coklat milik Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rabu (30/10/2024).

Sebelumnya Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Satreskrim Polres Tulungagung, karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta.

Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini menggunakan uang itu untuk membayar tagihan di sejumlah platform pinjaman online (Pinjol).

“Hari ini dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Rita didampingi penasihat hukum saat proses pemberkasan di Kejari Tulungagung.

Kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatannya, serta memeriksa barang bukti yang disertakan kepolisian.

Setelah dinilai lengkap, Rita dibawa menggunakan mobil menuju Lapas Kelas IIB Tulungagung.

“Sangkaannya penggelapan dalam jabatan. Kami akan segera rampungkan dakwaan supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Amri.

Rita selama ini bekerja sebagai custumer service di CV Denov Putra Brilian, perusahaan milik Bu Dendy.

Selama rentang September 2022 hingga Februari 2024, Rita diduga menggelapkan uang dari pelanggan baru.

Modusnya, saat ada pelanggan baru yang mengajukan kerja sama waralaba, Rita memberikan rekening pribadi.

“Jadi saat pelanggan baru transfer uang pendaftaran waralaba, masuknya ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan,” papar Amri.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved