Berita Viral

Abdul Syok Uangnya Ditolak Saat Belanja di Warung, Uang Rp 50 Ribu Miliknya Dibilang Tidak Berlaku

Betapa kagetnya Abdul uangnya ditolak saat belanja di warung dengan uang pecahan Rp 50 ribu.  Disebut sudah tidak berlaku.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Abdul Syok Uangnya Ditolak Saat Belanja di Warung, Uang Rp 50 Ribu Miliknya Dibilang Tidak Berlaku  

Seperti media sosial atau website Bank Indonesia, atau menghubungi contact center.

“Apabila ingin mengetahui masa berlaku uang Rupiah, masyarakat dapat langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung Kantor Perwakilan BI terdekat,” tutupnya.

Baca juga: Benarkah Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi? Begini Penjelasan Keluarga, Sekolah, Kepolisian

13 Daftar Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku per 2024

 Simak daftar uang kertas yang sudah tidak berlaku per 2024, segera tukarkan! 

Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. 

Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dimaksud memiliki ciri khas berwarna ungu terang dan menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan. 

Disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010.  

Namun, masyarakat diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank. 

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Gozali dikutip dari Kompas TV. 

Ia menambahkan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 tahun emisi 2005 tersebut, mereka dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang. Namun, uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau dikembalikan ke bank. 

 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan 7 pecahan uang rupiah baru TE 2022, ini penampakannya. (https://www.bi.go.id/)
 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan 7 pecahan uang rupiah baru TE 2022, ini penampakannya. (https://www.bi.go.id/) ()

Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi 2022. Uang baru ini memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warna ungu. 

Daftar Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku per 2024 
 
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979 

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992 
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025 
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995 

2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980 

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992 
Batas Penukaran di Kantor Pusat  Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025 
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved