Berita Viral

Abdul Syok Uangnya Ditolak Saat Belanja di Warung, Uang Rp 50 Ribu Miliknya Dibilang Tidak Berlaku

Betapa kagetnya Abdul uangnya ditolak saat belanja di warung dengan uang pecahan Rp 50 ribu.  Disebut sudah tidak berlaku.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Abdul Syok Uangnya Ditolak Saat Belanja di Warung, Uang Rp 50 Ribu Miliknya Dibilang Tidak Berlaku  

SURYAMALANG.COM - Betapa kagetnya Abdul uangnya ditolak saat belanja di warung dengan uang pecahan Rp 50 ribu. 

Pemilik warung menyebutkan jika uang Rp 50 ribu miliknya sudah tidak berlaku lagi.

Kasus ini dialami Abdul Rahman, warga di Mamuju, Sulawesi Barat.

Ia mengeluhkan uang cash pecahan Rp50 ribu emisi atau keluaran 2014 tidak diterima penjual.

Hal ini dikatakan Abdul kepada Tribun Sulbar saat dijumpai di Jalan Abdul Wahab Azasi, Kelurahan Rimuku, Sulawesi Barat.

Ia mengaku, saat ingin membelanjakan uang dengan gambar pahlawan I Gusti Ngurah Rai tersebut, pihak penjual tidak menerima uang tersebut.

“Tadi saya pergi beli di Jl Bau Massepe, saya balik karena ini uang tidak mau terima, katanya sudah tidak laku,” tutur Abdul, Senin (25/11/2024) siang.

Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Barat (Sulbar), Nurhadi menanggapi terkait uang Rp50 ditolak penjual.

 Penampakan uang warga di Mamuju yang ditolak penjual. (Tribun Sulbar/Lukman Rusdi)
 Penampakan uang warga di Mamuju yang ditolak penjual. (Tribun Sulbar/Lukman Rusdi)

Baca juga: Akhir Perjuangan Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Henti Menangis dan Ucap Terima Kasih

Bank Indonesia mengatakan, gambar uang yang beredar itu adalah pecahan Rp50 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005.

“Terkait pemberitaan itu, dapat kami informasikan, foto dari uang yang ditampilkan merupakan uang pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2005,” tutur Nurhadi kepada Tribun Sulbar.

Ditegaskan, hingga saat ini, BI belum mengeluarkan regulasi yang menyatakan pencabutan atau penarikan uang emisi tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk pencabutan dan penarikan tahun emisi itu,” jelasnya.

Dengan begitu, tidak adanya pencabutan itu maka uang tersebut tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Artinya uang rupiah ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Nurhadi.

Ditambahkan, informasi lebih lanjut mengenai masa berlaku uang rupiah, masyarakat disarankan untuk mengakses sumber resmi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved