Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang

Identitas Polisi yang Tembak 3 Pelajar Semarang 1 Tewas Terungkap, 2 Korban Selamat Memprihatinkan

Identitas polisi yang tembak 3 pelajar Semarang 1 tewas terungkap, dinilai langgar prinsip hingga kondisi 2 korban selamat memprihatinkan.

|
Youtube Wartakotalive/TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto
Polisi yang tembak 3 pelajar Semarang 1 tewas terungkap, dinilai langgar prinsip hingga kondisi 2 korban selamat memprihatinkan. 

SURYAMALANG.COM, - Identitas polisi yang tembak 3 pelajar Semarang menewaskan 1 orang dan 2 lainnya luka-luka terungkap.

Menurut kriminolog, tindakan polisi tersebut melanggar prinsip sebab ada aturan yang harus diikuti dalam proses penembakan. 

Krimonolog juga miris sebab mereka para korban adalah anak-anak di bawah umur sehingga kepentingannya sangat dipertanyakan. 

Tragedi penembakan diklaim polisi terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Perumahan Paramount, Ngaliyan, Semarang Barat.

Baca juga: Pengakuan Sahabat Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang, Sosok Baik & Tidak Bersikap Aneh-aneh

Para korban dalam kejadian ini adalah tiga siswa dari SMKN 4 Semarang yakni S (16) dan A (17) mengalami luka-luka lalu GRO (16) meninggal dunia. 

Penyebab penembakan versi polisi terjadi karena para siswa terlibat dalam tawuran gangster sehingga aparat yang lewat berusaha melerai namun justru mendapat serangan. 

Untuk membela diri, polisi tersebut akhirnya melakukan penembakan hingga menimbulkan tiga orang korban. 

Namun, klaim polisi soal tawuran tersebut dibantah oleh satpam setempat yang menyebut tidak ada keributan atau taruwan di area lokasi kejadian.

Lalu siapa polisi yang menembak?

Melansir TribunJateng.com, identitas polisi yang menembak para pelajar tersebut adalah Aipda RZ anggota dari Polrestabes Semarang. 

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat ini Aipda RZ tengah menjalani pemeriksaan dengan Paminal Propam Polda Jateng.

"Ditahan, lagi diperiksa Paminal, dia anggota Polrestabes Semarang," kata Kombes Pol Artanto, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Benarkah Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi? Begini Penjelasan Keluarga, Sekolah, Kepolisian

Ketika disinggung soal berapa kali Aipda RZ menembak, Kombes Pol Artanto enggan mengungkapkan.

"Nanti disampaikan, sekarang sedang diperiksa," bebernya.

Sementara Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Aipda RZ sudah diperiksa soal urine dan darah oleh Labfor Polda Jateng.

"Negatif pengaruh narkoba dan alkohol," terangnya.

Langgar Prinsip

Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono mengecam tindakan Aipda RZ yang melakukan penembakan kepada para siswa. 

Khususnya kepada siswa yang meninggal dunia setelah ditembak di bagian pinggul dan diklaim sebagai tindakan tegas terukur.

Namun, Budi Wicaksono menyebut tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip.

"Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan," ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Kejanggalan Klaim Polisi Tembak Siswa SMK karena Gangster, Tawuran Dibantah Satpam Dia Berprestasi

Budi menjabarkan, tembakan peringatan dilakukan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Menurut Budi, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

"Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan" ungkapnya. 

"Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas," jelas Budi.

Selain itu, Budi juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi sehingga harus ditembak.

"Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar," tandas Budi.

Budi mengatakan, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

"Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum," jelasnya.

Sedangkan untuk korban luka-luka, informasi dari pihak sekolah menyebutkan S mengalami luka tembak di tangan, sementara A mengalami luka di bagian dada.

Kondisi Korban Selamat

Wakil Kepala SMKN 4 Semarang Bidang Kesiswaan, Agus Riswantini mengatakan kondisi dua siswa yang selamat berinisial S masih di rumah sakit, sementara A mengalami trauma.

"Benar, tapi kejadiannya seperti apa tidak tahu. Saya ke rumah duka belum dapat info. Ada tiga siswa, satu meninggal dunia, dua selamat" ungkap Agus mengutip Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

"Inisial S masih di rumah sakit, dan satunya A di rumah, belum bisa dikunjungi, masih trauma," iimbuhnya. 

Baca juga: Pengakuan Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang hingga Tewas, Gara-gara Tawuran Kelompok Gangster

Agus menyebut GR dan dua temannya dikenal sebagai siswa berprestasi. 

Menurut Agus, korban adalah anggota ekstrakurikuler paskibraka dan baru saja membawa pulang piala dari Pekan Olahraga dan Seni Mahasiswa, Pelajar, dan Taruna Akademi Kepolisian (Porsimaptar) 2024 tingkat SMA/SMK se-Jawa Tengah pada Oktober lalu. 

"Anak-anak baik yang terpilih karena mereka ikut ekstra paskibra, itu anak-anak pilihan. Tidak ada indikasi terlibat tawuran yang kita tahu anak-anak baik. Tidak ada catatan kenakalan," kata Agus. 

Selain itu Akbar Deni salah satu teman korban menyebut sosok GR adalah anak yang baik dan tidak bersikap aneh.

"Dia (korban) orangnya baik tidak bersikap aneh-aneh," kata Akbar saat takziah ke rumah nenek korban di Kembangarum, Semarang Barat, Senin (25/11/2024) malam.

Akbar Deni mengaku, korban sempat bermain ke rumahnya selepas pulang sekolah di daerah Ngaliyan, Jumat (22/11/2024).

"Makanya saya kaget ketika hari Minggu (24/11/2024) dikabari korban meninggal dunia," ungkapnya. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved