Berita Surabaya Hari Ini
Jalin Hubungan Terlarang dengan Wanita PPK, Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar Disanksi Pecat
Jalin Hubungan Terlarang dengan Wanita PPK, Komisioner Bawaslu Surabaya Agil Akbar Disanksi Pecat
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberhentikan Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar.
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan melalui sidang pembacaan putusan terhadap tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, di Jakarta, Senin, (25/11/2024).
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, terungkap bahwa Agil Akbar melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.
Dalam perkara Nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024 tersebut, perempuan ini menjadi pengadu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito.
Dalam kontruksi perkara yang dibacakan Anggota Majelis Hakim, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, terungkap bahwa hubungan antara Agil dengan perempuan berinisial PSH tersebut bermula sejak 2017.
Keduanya saling mengenal ketika berada di sebuah organisasi kemahasiswaan pada kampus yang sama.
Pada 2019 atau saat Agil terpilih sebagai Komisioner Bawaslu Surabaya, Agil lantas meminta bantuan pengadu untuk menjadi staf di Bawaslu Kota Surabaya. Hubungan keduanya pun semakin intensif.
"Komunikasi semakin intensif dilakukan melalui komunikasi WhatsApp dengan saling berbagi kabar dan foto setiap hari."
"Pada 2021, teradu dan pengadu memutuskan untuk menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih," kata Dewa membacakan kontruksi perkara.
Pasca memutuskan menjadi sepasang kekasih, hubungan keduanya pun semakin intim.
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar dalam hubungan a quo, keduanya melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri."
"Hal ini dikuatkan dengan bukti foto dan video yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan," katanya.
Masalah pun menjadi rumit ketika hubungan tersebut diketahui oleh istri Agil.
"Pada 2022, pengadu mengirimkan foto kebersamaan dengan teradu kepada istri teradu," kata Dewa.
"Berdasarkan hal tersebut, istri teradu melakukan konfirmasi kepada teradu. Teradu mengakui memiliki hubungan yang melebihi batas dengan pengadu," lanjut Dewa.
Setelah mengetahui hal tersebut, istri Agil kemudian meminta bertemu dengan PSH di Masjid Agung Surabaya. Istri Agil meminta PSH mengakhiri hubungan tersebut.
"Teradu menyampaikan bahwa hubungan antara pengadu dan teradu hanya untuk bersenang-senang."
"Namun terungkap fakta dalam persidangan bahwa hubungan teradu dan pengadu masih terus berlanjut hingga November 2023," katanya.
"Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai hubungan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika."
"Hubungan tersebut tidak wajar dilakukan oleh teradu yang telah memiliki istri sah," tegasnya.
Tak hanya itu, tindakan Agil juga dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan kapasitas yang melekat pada dirinya.
"Sebagai pejabat publik, seharusnya bisa menjaga kehormatan dan nama baik lembaga penyelenggara pemilu," katanya.
Di samping itu, majelis hakim juga mengungkap adanya transfer sejumlah uang selama Agil dan PSH menjalin hubungan.
Di antaranya, saat PSH keluar dari PPK Dukuh Pakis, Agil mengirimkan transfer uang sejumlah R p2,5 juta sejak Agustus 2022 sampai Maret 2023 dengan total Rp 17,5 juta.
"Sejak 2021, teradu juga kerap mengirimkan uang untuk keperluan sehari-hari pengadu seperti skincare, makan, liburan, dan keperluan lainnya dengan total mencapai Rp 31.900.000," kata anggota Majelis Hakim lainnya, Ratna Dewi Pettalolo.
Hal ini kemudian diketahui oleh istri Agil yang kemudian mendatangi teman yang berprofesi sebagai advokat.
Advokat tersebut menyarankan kepada istri Agil untuk mengirimkan somasi kepada PSH dan meminta yang bersangkutan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta.
"Tanggal 2 Desember 2023, teradu bersama istri bertemu pengadu agar tidak menggangu keluarga dan meminta mengembalikan uang Rp 20 juta," katanya.
Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat, dalil aduan PSH terkait pemerasan tidak dapat dibuktikan.
Menurut majelis, kedatangan Agil ke rumah PSH bukan untuk pemerasan sebagaimana dalil aduan PSH, tetapi dengan maksud untuk minta kepada PSH agar tidak mengganggu rumah tangga Agil dan meminta kepada PSH mengembalikan sejumlah uang yang pernah diberikan.
Bawaslu Kota Surabaya
Muhammad Agil Akbar
Agil Akbar
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Surabaya
SURYAMALANG.COM
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.