Polisi Tembak Pelajar SMK Semarang

Kronologi Pra-rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Pelajar Semarang, 4 Tersangka Dihadirkan Ada 3 Lokasi

Kronologi pra-rekonstruksi kasus polisi tembak pelajar Semarang, 4 tersangka dihadirkan ada 3 lokasi, ditembak di depan minimarket.

|
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO kolase X
Pra-rekonstruksi kasus polisi tembak pelajar Semarang (kiri), 4 tersangka dihadirkan ada 3 lokasi, ditembak di depan minimarket. 

Karyawan minimarket Jalan Candi Penataran Semarang, Reza (21) mengatakan, tokonya tersebut didatangi polisi sebanyak dua kali.

Polisi datang ke minimarket pada Minggu (24/11/2024) sekira pukul 09.00 dan Senin (25/11/2024) pukul 10.00.

Menurut Reza, polisi mengambil rekaman video CCTV di depan dan di atas toko.  

"Saya sempat melihat video tersebut hanya selama 20 detik," ungkapnya.

Dalam rekaman itu, kata Reza, hanya memperlihatkan seorang pria menaiki sepeda motor matik lalu turun di tengah jalan depan Alfamart.

Pria itu lalu menghalangi jalan menggunakan motornya dan membacok beberapa orang yang lewat menggunakan celurit.

"Kalau tawuran tidak ada" kata Reza.

"Hanya pria yang menghadang orang lewat," paparnya.

Berkaitan dengan adanya polisi menembak ke seseorang, Reza tidak mengetahuinya.

"Kalau rekaman polisi tembak tersangka tawuran saya tidak tahu, bukan otorisasi saya menjawab," bebernya.

Laporan Tawuran

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pada hari kejadian pihak kepolisian sudah mendapat tiga laporan tawuran di lokasi yang berbeda. 

"Pada Minggu dini hari kemarin kita menangani laporan setidaknya ada tiga peristiwa tawuran antargeng, antarkreak di Kota Semarang, di Kecamatan Gayamsari, Semarang Utara dan di Semarang Barat," ujarnya, Senin (25/11/2024).

"Nah dalam penanganan ketiga ini ada beberapa yang kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Korupsi, Suwandi Kades Tanggul Wetan Jember Ditangkap Polisi dan Dijadikan Tersangka

Kemudian, Irwan menjelaskan di peristiwa daerah Gayamsari ada dua orang yang ditetapkan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved