Breaking News

Berita Artis

Penyebab Rizky Febian-Mahalini Diminta Nikah Ulang Oleh Pengadilan Agama, Isbat Ditolak 'Tidak Sah'

Penyebab Rizky Febian-Mahalini diminta nikah ulang oleh Pengadilan Agama, isbat ditolak 'tidak sah' rukun nikah tidak terpenuhi.

|
Instagram @rizkyfbian/Tangkapan layar YouTube Rasis Infotainment
Suryana (kiri) - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian-Mahalini (kanan) diminta nikah ulang oleh Pengadilan Agama, isbat ditolak 'tidak sah' rukun nikah tidak terpenuhi. 

"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu, itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama" ungkapnya.

"Kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim," jelas Suryana.

Oleh sebab itulah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara.

"Ya otomatis ditolak, ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya. 

Baca juga: Alasan Nathalie Holscher Tak Hadiri Pernikahan Rizky Febian Setelah Cerai dari Sule, Ada Pesan WA

Dengan demikian, keduanya harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara. 

"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah" sambungnya.

"Supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," tutup Suryana.

Di sisi lain, Mahalini sempat meradang tatkala pernikahannya dengan Rizky Febian dianggap tidak sah

Bahkan Mahalini terang-terangan menyebut pihak Wedding Organizer (WO) sebagai biang kerok atas hal tersebut.

Wanita berusia 24 tahun ini juga menegaskan Ia dan suami tidak ada niatan untuk menikah secara siri.

"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri," kata Mahalini, Senin (18/11/2024).

Mahalini pun dibuat kaget tatkala PA Jaksel meminta keduanya untuk mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"WO baru memberi tahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," tukas Mahalini.

Sedangkan Rizky Febian mengakui pernikahannya dengan Mahalini baru dilaksanakan secara syariat Islam atau nikah siri.

"Memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam," kata Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) mengutip YouTube SCTV melalui Tribunnews.com.

Baca juga: Apa Urusannya Sama Gue? Respon Raffi Ahmad Dicap Jadi Calo Jabatan Pemerintahan Efek Ucapan Sule

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved