Berita Artis

Penyebab Rizky Febian-Mahalini Diminta Nikah Ulang Oleh Pengadilan Agama, Isbat Ditolak 'Tidak Sah'

Penyebab Rizky Febian-Mahalini diminta nikah ulang oleh Pengadilan Agama, isbat ditolak 'tidak sah' rukun nikah tidak terpenuhi.

|
Instagram @rizkyfbian/Tangkapan layar YouTube Rasis Infotainment
Suryana (kiri) - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian-Mahalini (kanan) diminta nikah ulang oleh Pengadilan Agama, isbat ditolak 'tidak sah' rukun nikah tidak terpenuhi. 

SURYAMALANG.COM, - Penyebab Rizky Febian dan Mahalini diminta nikah ulang oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah pengajuan isbat nikah ditolak terungkap. 

Pengajuan isbat nikah yang dilakukan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini ditolak sebab pernikahan mereka dianggap belum sah, baik secara agama maupun negara.

Sedangkan Rizky Febian dan Mahalini sudah melaksanakan ijab kabul pada 10 Mei 2024 lalu yang belum terdaftar ke negara atau menikah siri.

Baca juga: Tindakan Sule Labrak Haters Fitnah Mahalini Selingkuh, Tantang Akun Hazwa: Hujat Saya Kalau Berani!

Rupanya pernikahan siri tersebut menjadi polemik sebab Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai ada yang keliru dalam prosesnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan kenapa pernikahan itu tidak sah dan pengajuan isbat nikah ditolak oleh negara. 

Menurut Suryana, berdasarkan aturan yang berlaku, seorang muslimah hanya boleh dinikahkan oleh wali nasab dan wali hakim. 

Lantaran orang tua pengantin wanita berbeda agama dengan anaknya, maka seharusnya Mahalini dinikahkan oleh wali hakim, yakni kepala KUA. 

Diketahui Mahalini resmi memeluk agama Islam atau mualaf dua hari sebelum dinikahi oleh Rizky Febian.

"Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari" lanjut Suryana di YouTube Rasis Infotainment, Selasa (26/11/2024) melansir Tribunnews.com.

Namun karena ayah Mahalini bukan penganut agama Islam, ia tidak bisa menjadi wali nikah putrinya. 

"Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya," ungkap Suryana.

Baca juga: Hard Gumay Ramal Sule Bakal Bermasalah dengan Besan, Gejolak Rumah Tangga Mahalini dan Rizky Febian

Akibat ayah Mahalini tidak bisa menjadi wali nikah anaknya, mempelai memilih seorang ustaz sebagai wali nikah yang seharusnya tidak demikian.

"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz, jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim" kata Suryana.

Hal itu kata Suryana membuat satu rukun nikah tidak terpenuhi.

"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved