Pilgub Jatim 2024

Hasil Penghitungan Suara Pilgub Jatim 2024 di TPS Lapas Perempuan Malang, Khofifah-Emil Unggul Tipis

Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, Khofifah-Emil unggul di TPS Khusus Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Rabu (27/11/2024).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Lapas Perempuan Malang
Suasana pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Rabu (27/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, Khofifah-Emil unggul di TPS Khusus Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Rabu (27/11/2024).

Ketua KPPS TPS selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Malang, Sri Witayanti melalui anggota KPPS, Nur Fadilla mengatakan, jumlah TPS khusus di Lapas Perempuan Malang hanya satu TPS saja.

Dari total 386 WBP baik yang terdaftar di DPT maupun DPTb, sebanyak 42 orang telah bebas menjalani masa pidana.

"Sehingga, jumlah WBP yang mencoblos menjadi sebanyak 344 orang. Alhamdulillah, proses penghitungan suara di TPS telah selesai dilakukan," ujar Nur Fadilla , Rabu (27/11/2024).

Ia menjelaskan, bahwa proses penghitungan suara berjalan selama 1,5 jam. Yaitu mulai dari saat TPS ditutup pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Dalam hasil penghitungan tersebut, Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, Khofifah-Emil unggul tipis 14 angka dari Paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans.

"Dengan rincian, Paslon nomor urut 1 yaitu Luluk-Lukman meraih 17 suara, Paslon nomor urut 2 yaitu Khofifah-Emil meraih 166 suara, dan Paslon nomor urut 3 yaitu Risma-Gus Hans meraih 152 suara," ungkapnya.

Lalu, untuk jumlah suara tidak sah mencapai 9 suara.

Nur Fadilla juga menuturkan, bahwa proses pemungutan hingga penghitungan suara tidak menemui kendala sama sekali.

"Alhamdulillah, proses pemungutan hingga penghitungan suara telah selesai dilakukan. Semuanya berjalan dengan aman dan lancar, tidak ada kendala," ungkapnya.

Setelah proses penghitungan selesai dilakukan, maka selanjutnya dilaporkan ke pihak KPU.

"Berbagai data ini, akan kami masukkan ke aplikasi SIREKAP. Setelah itu, melengkapi berkas administrasi lainnya lalu dilajukan penandatanganan dan dilaporkan ke pihak KPU," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved