Pilkada

Riuh Rendah Tahanan Polda Jatim Mencoblos Pilkada Serentak 2024, TPS Khusus Jadi Seru

Dari 51 orang tahanan yang memiliki hak memilih terverifikasi 49 orang yang menggunakan hak pilihnya. Yang 2 orang sudah dikirim ke Lapas

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Puluhan tahanan Polda Jatim saat menjalani proses coblosan di tempat pemungutan suara (TPS) khusus memanfaatkan area lapangan olahraga di dalam Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2024) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sejumlah 51 orang Tahanan Polda Jatim masih bisa menyalurkan hak suara mencoblos surat suara pada momen Pilkada Serentak 2024 Gubernur dan Bupati, pada Rabu (27/11/2024). 

Puluhan orang tahanan tersebut difasilitasi tempat pemungutan suara (TPS) khusus memanfaatkan area lapangan olahraga di dalam Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim. 

Mereka dikumpulkan oleh petugas polisi penjaga tahanan di area titik kumpul tersebut sejak pukul 09.00 WIB.

Kemudian, prosesi pencoblosan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. 

Nama lengkap mereka dipanggil satu persatu oleh petugas TPS dari Kecamatan Gayungan yang diperintahkan melayani pencoblosan di TPS Khusus Rutan Mapolda Jatim. 

Prosesi pencoblosan tahanan Polda Jatim itu berjalan cukup semarak.

Riuh rendah suara para tahanan berseloroh terdengar ketika meneriaki teman sesama tahanan yang mungkin tidak 'ngeh' atau sadar kalau namanya sudah dipanggil. 

Saat seseorang tahanan itu mulai berdiri dari area tempat dirinya duduk bersilah di area tengah lapangan rutan, ia berjalan menuju meja surat suara dan bilik pencoblosan surat suara yang tersedia. 

Teriakan para teman tahanan membuat suasana cair, senyuman dan tawa menghangatkan suasana Pilkada serentak 2024 di area tahanan Mapolda Jatim itu.. 

Mungkin tak lebih dari waktu tiga menit satu per satu tahanan menyumbangkan hak suara melalui coblosan surat suara di balik bilik suara. 

Setelah rampung memasukkan surat suara tercoblos di dalam kantung khusus penyimpanan surat suara berwarna cokelat yang dipegang salah satu petugas. 

Tahanan itu mulai mencelupkan kelingking salah satu jemarinya ke dalam botol tinta yang disediakan petugas sebagai penanda fisik bahwa seseorang tersebut sudah menggunakan hak suaranya.

Salah satu di antara mereka ada yang memamerkan kondisi tinta pekat salah satu kelingkingnya ke arah lensa kamera awak media yang menunggu di salah satu sudut ruangan. 


Kaur Penmas Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan, dari 51 orang tahanan di Mapolda Jatim yang namanya sudah terverifikasi untuk dilakukan pemindahan lokasi TPS menuju ke TPS khusus Rutan Mapolda Jatim, cuma dua orang yang tidak dapat mencoblos. 

Dua orang tahanan itu, ternyata sudah dipindahkan ke Lapas untuk menjalani tahapan lanjutan proses hukum yang sedang dijalaninya. 

"Diperoleh data, dari 51 orang tahanan yang memiliki hak memilih terverifikasi 49 orang yang menggunakan hak pilihnya. Yang 2 orang sudah dikirim ke Lapas. Sehingga tidak bisa mengikuti pencoblosan di Rutan Mapolda Jatim," ujar mantan Kapolsek Blimbing itu, di lokasi. 

Sementara itu, Divisi Data PPK Kecamatan Gayungan, Surabaya, Ariawan mengatakan, surat suara yang digunakan memfasilitasi para tahanan di Mapolda Jatim diambilkan dari empat TPS Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya di dekat lokasi markas. 

Diantaranya TPS 3, TPS 4, TPS 5, dan TPS 6, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Surabaya

Kemudian, ada 23 orang tahanan nyang memperoleh dua surat suara untuk Pilgub dan Pilwali.

Lalu, 26 orang tahanan lainnya cuma memperoleh satu surat suara Pilgub. 

"Yang dapat hak suara untuk Pilwali dan Pilgub, ada 23 narapidana. Yang dapat hak suara Pilgub 26. Jadi total ada 49 tahanan yang sudah terverifikasi untuk dapat pindah pilih coblos di Polda sini," katanya. 

Nah, setelah surat suara sudah tercoblos oleh para pemilih yakni tahanan Rutan Mapolda Jatim. 

Ariawan menambahkan, surat suara tersebut akan dihitung di masing-masing TPS, sesuai dengan lokasi pengambilan jatah surat suara di awal. 

Semua prosesi ini, merupakan komitmen KPU memberikan fasilitas pemenuhan hak memilih yang masih melekat pada warga di dalam Rutan Mapolda Jatim. 

"Betul, kami memfasilitasi hak pilih, jadi tidak menghilangkan hak suara orang meskipun ada di Lapas. Tapi harus ada persyaratan yang sesuai dengan ketentuan KPU. Harus ada NIK yang harus bisa terbaca di sistem data pemilih (sidali)," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved