Berita Sampang Hari Ini

Sosok Pria Misterius di Sampang Madura Tantang Carok saat Undangan Pilkada 2024, Kabur Diburu Polisi

Sosok pria misterius di Sampang Madura tantang carok saat undangan Pilkada 2024 video-nya beredar di media sosial, kabur diburu polisi.

|
TribunMadura/Hanggara/IST
Pria misterius (kanan) di Sampang Madura tantang carok saat undangan Pilkada 2024 video-nya beredar di media sosial, kabur diburu polisi. 

Bahkan, personel yang bertugas telah menyisir lokasi Desa Gunung Rancak hingga ke kediaman pelaku namun S telah melarikan diri.

"Kami tidak akan berhenti di sini," tegas Hendro.

AKBP Hendro Sukmono menyampaikan tidak akan segan-segan bertindak tegas terhadap orang yang merusak situasi Kabupaten Sampang menjadi tidak kondusif.

"Orang tersebut dengan sadar mengancam menggunakan senjata tajam yang menurut UU Darurat No. 12 Th. 1951 Pasal 2 ayat (1) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun," tegas Hendro.

Kejadian Serupa

Sebelumnya, kejadian serupa juga menimpa pria berinisial H asal Desa Banjar Bilah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

H harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat pada Selasa (26/11/2024) karena diketahui membawa senjata tajam atau sajam yang dapat membahayakan orang lain.

Hal itu diketahui saat tim gabungan Polsek Tambelangan dan Sat Brimob menjalankan operasi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan salah satu warga di wilayah hukumnya perkara kepemilikan sajam.

"Satu orang kami amankan, yang bersangkutan diketahui membawa Sajam jenis pisau," ujar Hendro.

Baca juga: Perintah Gibran Setelah Tragedi Carok Sampang Madura Buntut Pilkada 2024 Jangan Sampai Membesar

Pria H asal Desa Banjar Bilah, Tambelangan, Sampang, Madura saat diperiksa Satreskrim Polres Sampang
Pria H asal Desa Banjar Bilah, Tambelangan, Sampang, Madura saat diperiksa Satreskrim Polres Sampang (TribunMadura/ Hanggara)

Menurut Hendro, saat ini pelaku tengah berada di Mapolres Sampang untuk menjalankan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Sampang.

Pihaknya menerapkan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 2 ayat (1).

"Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Hendro.

Di samping itu, Hendro menegaskan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sampang, untuk tidak membawa sajam dan saling menjaga kondusifitas wilayah masing-masing agar Pilkada 2024 berjalan damai.

"Jika ada yang tetap membawa Sajam, kami akan tindak tegas untuk menciptakan situasi dan kondisi Sampang yang aman dan kondusif," tutup Hendro.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved