UMK 2025 Wilayah Jatim

Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen

Rincian lengkap UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan prediksi gaji setelah UMP nasional naik 6,5 persen.

|
Canva.com/Ilustrasi/Instagram @prabowo
Presiden Prabowo (kiri) - Ilustrasi uang (kanan) - Rincian lengkap UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan prediksi gaji setelah UMP nasional naik 6,5 persen. 

SURYAMALANG.COM, - Simak rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan dalam hitungan prediksi setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) dipastikan naik. 

UMP 2025 naik 6,5 persen dari tahun 2024 sehingga Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga diperhitungkan bakal naik. 

Nantinya, UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan akan dihitung dan ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota dengan persetujuan Gubernur di masing-masing daerah.

Baca juga: Info UMK Malang 2025 Prediksi Tembus Rp 3,5 Juta, Batas Waktu Penetapan hingga Penjelasan Pemkot

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

Lalu berapa UMP Jawa Timur jika naik 6,5 persen?

UMP Jawa Timur tahun 2024 = Rp 2.165.244

Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740

Sehingga UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.305.984.

Prediksi UMK Kabupaten Mojokerto 2025 

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2022 = Rp 4.354.787

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2023 = Rp 4.504.787

UMK Kabupaten Mojokerto tahun 2024 = Rp 4.624.787

Melihat tren UMK Kabupaten Mojokerto yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Kabupaten Mojokerto 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kabupaten Mojokerto 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 4.925.398 atau naik Rp 300.611 dari UMK tahun 2024. 

Prediksi UMK Kota Mojokerto 2025 

UMK Kota Mojokerto tahun 2022 = Rp 2.510.452

UMK Kota Mojokerto tahun 2023 = Rp 2.710.452

UMK Kota Mojokerto tahun 2024 = Rp 2.832.710

Melihat tren UMK Kota Mojokerto yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Kota Mojokerto 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkot juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kota Mojokerto 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.016.836 atau naik Rp 184.126 dari UMK tahun 2024. 

Prediksi UMK Kabupaten Ponorogo 2025

UMK Ponorogo tahun 2022 = Rp 1.954.281

UMK Ponorogo tahun 2023 = Rp 2.149.709

UMK Ponorogo tahun 2024 = Rp 2.235.311

Melihat tren UMK Kabupaten Ponorogo yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Kabupaten Ponorogo 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kabupaten Ponorogo 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 2.380.606 atau naik Rp 145.295 dari UMK tahun 2024. 

Prediksi UMK Kabupaten Pasuruan 2025

UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2022 = Rp 4.365.133

UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2023 = Rp 4.515.133

UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2024 = Rp 4.635.133

Melihat tren UMK Kabupaten Pasuruan yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Kabupaten Pasuruan 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkab juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kabupaten Pasuruan 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 4.936.416 atau naik Rp 301.283 dari UMK tahun 2024. 

Prediksi UMK Kota Pasuruan 2025

UMK Kota Pasuruan tahun 2022 = Rp 2.838.837

UMK Kota Pasuruan tahun 2023 = Rp 3.038.837

UMK Kota Pasuruan tahun 2024 = Rp 3.138.838

Melihat tren UMK Kota Pasuruan yang terus naik setiap tahun tidak menutup kemungkinan UMK Kota Pasuruan 2025 juga akan naik. 

Dengan asumsi Pemkot juga menaikkan 6,5 persen maka UMK Kota  Pasuruan 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.342.862 atau naik Rp 204.024 dari UMK tahun 2024. 

CATATAN:

Perlu diingat prediksi UMK Mojokerto, Ponorogo dan Pasuruan di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Demikian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan dalam hitungan prediksi setelah UMP dipastikan naik. 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved