Pilwali Kota Batu 2024

Alasan Bawaslu Hentikan Penanganan Dugaan Kasus Money Politik di Kota Batu, Minim Bukti

Ada sebanyak 3 laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kota Batu, yakni di Desa Junrejo, Desa Beji dan Desa Torongrejo.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
ILUSTRASI - Tim Advokasi dan hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Pilkada Batu, Nurochman-Heli Suyanto saat buat laporan ke Bawaslu Kota Batu 

SURYAMALANG.COM, BATU - Bawaslu Kota Batu akhirnya menghentikan penanganan dugaan kasus money politik atau politik uang dalam Pilkada Batu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan, ada sebanyak 3 laporan dugaan politik uang yang terjadi di Kota Batu, yakni di Desa Junrejo, Desa Beji dan Desa Torongrejo.

Namun dugaan kasus politik uang itu tak dapat dilanjutkan atau dihentikan penanganannya karena tak memiliki cukup bukti, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam Pemilu.

“Ya, dihentikan berdasarkan hasil pleno Bawaslu pada 30 November 2024, sesuai rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu,” kata Mardiono, Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut Mardiono menjelaskan, terkait dugaan kasus politik uang di kawasan Desa Beji, Bawaslu menemukan sebuah rumah dengan tiga amplop dan bingkisan hijab serta stiker pasangan calon dan itu telah diamankan.

“Malam itu juga kami amankan ke Bawaslu Kota Batu dan saat itu juga kami lakukan pendalaman, namun pelaku tidak sedang membagikan amplop atau materi lainnya,” jelasnya.

Namun ketika Bawaslu melakukan pemanggilan sebanyak lima kali, diduga pelaku tidak datang ke kantor Bawaslu Kota Batu ditambah barang bukti yang tidak cukup, sehingga Bawaslu Kota Batu memutuskan untuk menghentikan kasus ini yang diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, unsur dugaan pelanggaran, seperti perbuatan melawan hukum dan kesengajaan, juga tidak terpenuhi.

Selain itu bukti yang diperoleh dari terlapor tidak cukup kuat untuk dijadikan alat bukti.

“Kami kesulitan mengidentifikasi waktu, tempat, serta apakah dugaan pemberian uang itu benar untuk kepentingan pasangan calon tertentu dalam Pilkada Kota Batu 2024. Semua itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu. Harapan kami ada revisi aturan yang lebih tegas untuk memastikan demokrasi yang adil dan profesional,” pungkasnya.(myu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved