Jaringan Narkoba Nasional di Malang
BREAKING NEWS : Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibongkar Polresta Malang Kota, Sita 166,58 Kg Ganja
Dari pengungkapan jaringan narkoba Medan-Malang ini polisi menangkap 6 ersangka dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak total 166,58 kilogram.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Dari keterangan tersangka DIK, bahwa seluruh ganja tersebut dikirim dari Medan lewat jalur darat diangkut dengan truk. Jadi, ini adalah jaringan narkoba antar provinsi, yaitu ganja dari Medan dikirim ke Malang lalu akan dikirim ke Jakarta," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup.
"Melalui pengungkapan ini, kami bersama dengan stakeholder terkait lainnya bersama-sama berkomitmen untuk terus berperang melawan narkoba. Hal ini tidak boleh main-main, narkoba harus diberantas tuntas, demi generasi muda dan untuk membawa Indonesia maju," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.