Jaringan Narkoba Nasional di Malang

BREAKING NEWS : Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibongkar Polresta Malang Kota, Sita 166,58 Kg Ganja

Dari pengungkapan jaringan narkoba Medan-Malang ini polisi menangkap 6 ersangka dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak total 166,58 kilogram.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Purwanto
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto saat merilis pengungkapan jaringan narkoba yang telah dilakukan Polresta Malang Kota dengan barang bukti ganja sebanyak 166,58 kilogram, Selasa (3/12/2024). 

"Dari keterangan tersangka DIK, bahwa seluruh ganja tersebut dikirim dari Medan lewat jalur darat diangkut dengan truk. Jadi, ini adalah jaringan narkoba antar provinsi, yaitu ganja dari Medan dikirim ke Malang lalu akan dikirim ke Jakarta," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup.

"Melalui pengungkapan ini, kami bersama dengan stakeholder terkait lainnya bersama-sama berkomitmen untuk terus berperang melawan narkoba. Hal ini tidak boleh main-main, narkoba harus diberantas tuntas, demi generasi muda dan untuk membawa Indonesia maju," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved