UMK 2025 Wilayah Jatim
Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur dari Prediksi Gaji, Terendah Situbondo Tertinggi Surabaya
Daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur dari prediksi gaji setelah UMP naik, terendah Situbondo, tertinggi Surabaya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
CATATAN:
Perlu diingat prediksi UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.
Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas.
Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.
Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen
Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur.
UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Proses ini melibatkan negosiasi dan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
Sebagai gambaran, berikut UMK tahun 2024 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah memutuskan besaran UMK tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada (30/11/2023).
- UMP Jawa Timur Rp 2.165.244
- Kab. Pacitan Rp 2.199.337
- Kab. Ponorogo Rp 2.235.311
- Kab. Trenggalek Rp 2.223.163
- Kab. Tulungagung Rp 2.320.000
- Kab. Blitar Rp 2.256.050
- Kab. Kediri Rp 2.340.668
- Kab. Malang Rp 3.368.275
- Kab. Lumajang Rp 2.281.469
- Kab. Jember Rp 2.665.392
- Kab. Banyuwangi Rp 2.638.628
- Kab. Bondowoso Rp 2.183.590
- Kab. Situbondo Rp 2.172.287
- Kab. Probolinggo Rp 2.806.955
- Kab. Pasuruan Rp 4.635.133
UMK 2025 di Kabupaten/Kota Jawa Timur
UMK 2025 di 38 daerah Jawa Timur
UMK 2025 Jawa Timur
Kabupaten/Kota Jawa Timur
UMK 2025
Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
UMK Surabaya 2025
UMK Kabupaten Mojokerto 2025
suryamalang
Daftar Resmi Gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan Naik hingga 7 Persen Rp 3,3 - 4,8 Juta |
![]() |
---|
Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus |
![]() |
---|
UMK Kota Malang SPSI Respon Positif UMK Kota Malang 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Daftar UMK 2025 38 Daerah di Jawa Timur: Mojokerto Gresik Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.