UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur dari Prediksi Gaji, Terendah Situbondo Tertinggi Surabaya

Daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur dari prediksi gaji setelah UMP naik, terendah Situbondo, tertinggi Surabaya.

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Daftar UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur prediksi gaji setelah UMP naik, terendah Situbondo, tertinggi Surabaya. 

  • Kota Mojokerto Rp 3.016.836
  • Kota Madiun Rp 2.422.105
  • Kota Surabaya Rp 5.032.635
  • Kota Batu Rp 3.360.465
  • CATATAN:

    Perlu diingat prediksi UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

    Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

    Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

    Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

    Baca juga: Rincian UMK 2025 Kabupaten Mojokerto, Ponorogo, Pasuruan Prediksi Gaji Setelah UMP Naik 6,5 Persen

    Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

    UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

    Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

    Proses ini melibatkan negosiasi dan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

    Sebagai gambaran, berikut UMK tahun 2024 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

    Khofifah memutuskan besaran UMK tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, pada (30/11/2023).

    1. UMP Jawa Timur Rp 2.165.244
    2. Kab. Pacitan Rp 2.199.337
    3. Kab. Ponorogo Rp 2.235.311
    4. Kab. Trenggalek Rp 2.223.163
    5. Kab. Tulungagung Rp 2.320.000

    6. Kab. Blitar Rp 2.256.050
    7. Kab. Kediri Rp 2.340.668
    8. Kab. Malang Rp 3.368.275
    9. Kab. Lumajang Rp 2.281.469
    10. Kab. Jember Rp 2.665.392

    11. Kab. Banyuwangi Rp 2.638.628
    12. Kab. Bondowoso Rp 2.183.590
    13. Kab. Situbondo Rp 2.172.287
    14. Kab. Probolinggo Rp 2.806.955
    15. Kab. Pasuruan Rp 4.635.133

    Halaman
    123
    Sumber: Surya Malang
    Rekomendasi untuk Anda
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved