Pilkada Kabupaten Kediri 2024

Hasil Rekapitulasi Suara KPU Kabupaten Kediri Mas Dhito dan Mbak Dewi Unggul dengan 489.900 Suara

Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten menunjukkan pasangan calon Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Unggul

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Kediri, Selasa (3/12/2024).  

Laporan : Isya Anshori

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten menunjukkan pasangan calon (paslon) Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa, unggul dengan perolehan suara sebanyak 489.900 atau 54.2 persen.

Sementara itu, paslon Deny Widyanarko dan Mudawamah mendapatkan 376.770 suara atau 41.6 %. 

Hal ini dipaparkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, usai pembacaan hasil rekapitulasi keseluruhan dari 26 kecamatan di Auditorium Simpang Lima Gumul (SLG), Selasa (3/12/2024). 

"Jumlah suara sah sebanyak 866.670, sementara suara tidak sah berjumlah 36.947," terang Nanang.  

Nanang mengapresiasi proses rekapitulasi yang berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Ia juga menyebut bahwa para saksi dari masing-masing paslon dapat menerima hasil perolehan suara dengan baik.  

"Alhamdulillah, masing-masing saksi dapat menerima hasil ini. Tidak ada hambatan, dan semua pihak menunjukkan sikap legowo. Kini kita kembali bersatu untuk bersama-sama membangun Kabupaten Kediri," ujar Nanang.  

Meski hasil rekapitulasi manual telah diketahui, Nanang menegaskan bahwa proses selanjutnya adalah mengirimkan hasil rekapitulasi ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI.

Tahapan ini diperlukan untuk memastikan legalitas dan keputusan resmi serta pengumuman penetapan untuk kemenangan paslon. 

"Setelah rekapitulasi, kami akan menyusun berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara. Selanjutnya, dokumen ini akan dibawa ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk rekapitulasi tingkat provinsi. Jika tidak ada gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), maka hasilnya dapat ditetapkan,"jelasnya.  

Nanang menambahkan, jika ada gugatan ke MK, proses penetapan pemenang akan menunggu putusan resmi dari MK.

Namun, jika tidak ada sengketa, penetapan pemenang Pilkada dapat dilakukan 14 hari setelah MK mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). 

Sementara itu untuk pemilihan gubernur, Nanang merinci Paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamida - Lukmanul Khakim dengan 64.123 suara.

Selanjutnya Khofifah Indar Parwansa - Emil Elestianto Dardak dengan 499.765 suara.

Serta Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dengan 288.035 suara.

Adapun suara sah berjumlah 851.923, sedangkan suara tidak sah ada 53.528. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved