Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024

Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung 2025-2030, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Calon bupati Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tulungagung 2024 jika tidak ada gugatan oelh pasangan lain

Penulis: David Yohanes | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/DAVID YOHANES
KPU Tulungagung menyerahkan hasil rekapitulasi suara ke saksi Paslon 01 yang memperoleh suara terbanyak du Pilkada Tulungagung. Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung 2025-2030, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 

3.      Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada:

1.      Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

2.      Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.

Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK.

Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.

Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:

1.      Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih

a.      Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih

b.      Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

2.      Gubernur terpilih

a.      Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih

b.      Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.

Baru kemudian, pemerintah akan melantik gubernur hasil Pilkada 2024 pada 7 Februari 2025, serta melantik bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.

Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden, sedangkan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur.  (David Yohanes/Kompas.com)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved