UMK 2025 Wilayah Jatim

Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik Prediksi Rp 5 Juta, Kemnaker Beri Angin Segar

Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik prediksi Rp 5 juta, Kemnaker sudah beri angin segar setelah aturan UMP ditetapkan.

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI uang (kanan)-Tugu Pahlawan. Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik prediksi Rp 5 juta, Kemnaker sudah beri angin segar setelah aturan UMP ditetapkan. 

Perlu diingat prediksi UMK Surabaya, Gresik dan Sidoarjo di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Baca juga: Jumlah UMK 2025 Kabupaten Mojokerto Rp 4,9 Juta? Komisi IV DPRD Beri Sinyal Baik Solusi Buruh

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Dampak Kenaikan 6,5 persen Bagi Pekerja dan Industri

Peneliti Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Triyono mengatakan, kenaikan upah minimum 6,5 persen merupakan angin segar bagi pekerja atau buruh. 

Selain terkait kesejahteraan, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan konsumsi bagi masyarakat.

Dengan naiknya upah minimum, produktivitas pekerja juga diharapkan ikut naik, sehingga daya saing mereka di level Asia Tenggara akan meningkat. 

“Namun, kenaikan upah juga perlu dibarengi dengan bantalan berupa jaminan kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan secara menyeluruh agar pekerja terjamin,” kata Triyono Senin (2/12/2024) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).

Di sisi lain, perusahaan akan menghadapi tantangan terkait kenaikan upah minimum 6,5 persen.

Pasalnya, pengusaha juga sedang mengalami berbagai tantangan, baik di tingkat nasional maupun global.

Apabila pengusaha tidak mampu menghadapinya, ada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pegawai.

“Jadi kalau bicara PHK memang ada banyak faktor kompleks ya, tidak hanya karena kenaikan upah minimum saja dan terkait dengan indikator lain,” jelasnya. 

Baca juga: Rincian Gaji Guru ASN & Honorer 2025 Usai Pengumuman Presiden Prabowo, Naik Rp 2 Juta / Rp 500 Ribu?

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved