UMK 2025 Wilayah Jatim

Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik Prediksi Rp 5 Juta, Kemnaker Beri Angin Segar

Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik prediksi Rp 5 juta, Kemnaker sudah beri angin segar setelah aturan UMP ditetapkan.

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI uang (kanan)-Tugu Pahlawan. Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik prediksi Rp 5 juta, Kemnaker sudah beri angin segar setelah aturan UMP ditetapkan. 

SURYAMALANG.COM, - Kenaikan UMK 2025 Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik diprediksi akan tembus Rp 5 juta. 

Terlebih setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen.

Aturan tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.

 "Menindaklanjuti arahan bapak Presiden Prabowo Subianto" kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12/2024) melansir KompasTV

Baca juga: Jumlah UMK Kota Malang 2025 Jika Naik 2 Kali Lipat, Komentar Pemkot Soal 6,5 Persen Angka Minimal

"Terkait penetapan upah minimum tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstritusi nomor 168/PUU/21/2023" lanjutnya. 

"Pada hari ini 4 Desember 2024 telah terbit dan diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025," ujar Yassierli.

Yassierli menjelaskan rata-rata kenaikan upah minumum nasional sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota.

Baca juga: Kemnaker Wajibkan Pemda Naikkan UMP 6,5 Persen, UMP Jawa Timur Rp 2,3 Juta, UMK Kota/Kabupaten Naik

Dengan demikian Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga akan mengalami kenaikan. 

Tenggat waktu untuk Gubernur mengumumkan UMP dan UMK paling lambat tanggal 11 Desember 2024.

Dengan naiknya UMP secara nasional, maka UMP Jawa Timur dan UMK Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik dipastikan naik 

Lantas berapa kenaikan UMK Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik bila kenaikannya 6,5 persen?

Berikut simulasinya:

Prediksi UMK Kota Surabaya 2025

UMK Surabaya tahun 2022 = Rp 4.375.479

UMK Surabaya tahun 2023 = Rp 4.525.479

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved