Berita Viral
Pernyataan Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Petisi Copot Sudah 311.510 Tanda Tangan
Pernyataan Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, petisi copot dari jabatan sudah 311.510 tanda tangan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Oh ada yang nonton ya? saya, teman-teman di Indonesia ada yang kirim, dan (video itu) jadi viral," kata Anwar.
Penghinaan itu ditujukan kepada penjual es teh yang termasuk golongan termiskin.
Namun, justru pendakwah melakukan penghinaan pada penjual es teh dengan tertawa.
"Dia (Miftah) menyebabkan kemarahan menyeluruh di kalangan masyarakat sehingga Presiden Prabowo Subianto memberi pernyataan yang agak keras, dan membuat pendakwah itu berkunjung ke daerah si penjaja teh itu dan memohon maaf," tutur Anwar Ibrahim.
Maka dari itu, PM Anwar memberi pesan kepada jajaran Kementerian Keuangan Malaysia hal itu satu contoh kesombongan.
Kadang-kadang bukan saja terjadi di kalangan orang yang tidak tahu agama, tetapi juga pendakwah justru melakukan hal kurang baik.
"Orang yang paham agama, yang bicara tentang Islam, akidah, shalat, dan sunah, tetapi apabila timbul perkataan seperti itu, kalau dilihat itu menghina" ungkap Anwar.
"Dan saya pun melihat, itu dikirim oleh teman saya di Indonesia, saya merasa aneh ya dan luar biasa," tegas PM Anwar.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Gus Miftah mundur
Utusan Khusus Presiden
Gus Miftah
Prabowo Subianto
Gus Miftah mundur jadi Utusan Khusus Presiden
Gus Miftah hina penjual es teh
suryamalang
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M |
![]() |
---|
Tangis Ibu Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan, Bersyukur Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.