Pilkada Serentak 2024

Tiga Daerah di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Jatim : Perselisihan Hasil Suara

Tiga Daerah di Jawa Timur Ajukan Sengketa Pilkada 2024 di MK, KPU Jatim : Perselisihan Hasil Suara

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Yusron Naufal Putra
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam. 

Laporan Yusron Naufal Putra

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Permohonan sengketa Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari tiga daerah di Jawa Timur, seluruhnya mempersoalkan selisih hasil suara.

Tiga daerah tersebut adalah Ponorogo, Magetan dan Bangkalan.

Permohonan atau pengajuan sengketa itu sudah tercantum di laman resmi MK.

"Sampai Sabtu (7/12/2024) sore, memang ada tiga kabupaten yang masuk di permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Minggu (8/12/2024).

Sebagai informasi, untuk Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024). Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024.

Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara.

Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024. Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara.

Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara. Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam. Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara.

Umam memastikan, sengketa itu berkaitan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tiga daerah tersebut. Seluruhnya bermuara sengketa atau perselisihan hasil suara.

"Kalaupun ada soal tata cara prosedur, itu masuk di dalam rangkaian perolehan hasil itu," terang Umam yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan KPU Jatim.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved