UMK 2025 Wilayah Jatim

Jelang Pengumuman UMK 2025, Ini Daftar 10 Kabupaten Termiskin di Jatim dengan UMK Masih Rp 2 jutaan

Pengumuman untuk UMK Jatim 2025 disebut akan rilis besok Selasa (11/12/2025). Berikut daftar 10 Kabupaten termiskin dengan UMK masih Rp 2 jutaan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Jelang Pengumuman UMK 2025, Ini Daftar 10 Kabupaten Termiskin di Jatim dengan UMK Masih Rp 2 jutaan 

10. Persentase kemiskinan Kabupaten Lamongan 12,16 persen

- UMK 2022 : Rp 2.501.977,27

- UMK 2023 : Rp2.701.977,27

- UMK 2024 : 2.828.323,00

Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Progresif, Pemprov Jatim Terima Insentif Fiskal Rp 6,2 Miliar

 Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerima dana insentif fiskal senilai Rp 6,2 miliar dari pemerintah pusat. Insentif tersebut diberikan karena Pemprov Jatim dinilai progresif menekan angka kemiskinan ekstrem.

Secara simbolis, insentif fiskal itu diterima Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam Rakor Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (18/9/2024) kemarin.

 Menurut Adhy, desain kebijakan program penanggulangan kemiskinan ekstrem di Jatim memang sangat progresif.

"Tahun ini kita sesuaikan dengan target nasional mendekati nol persen. Insyaallah Jatim dengan strategi kebijakan yang diterapkan sesuai aturan, kita bisa mencapai itu," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024) mengutip Kompas.com.

Penurunan kemiskinan ekstrem di Jatim sampai nol persen terus diupayakan dengan desain program yang terus disempurnakan.

 Sejak 2020 hingga 2024, Pemprov Jatim telah mampu menurunkan angka kemiskinan ekstrem sebesar 3,74 persen poin. Berdasarkan Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2024 tercatat, pada tahun 2020 kemiskinan ekstrem Jatim mencapai 4,40 persen atau 1.812.210 jiwa penduduk. 

"Sementara per Maret 2024, kemiskinan ekstrem Jawa Timur berada di angka 0,66 persen atau 268.645 jiwa penduduk," ujarnya.

Ada beberapa resep di balik keberhasilan Jatim menurunkan angka kemiskinan.

Antara lain, memenuhi kebutuhan dasar penduduk dan mengurangi beban pengeluaran, meningkatkan penghasilan, mengurangi kantong-kantong kemiskinan, serta adanya keterlibatan pilar-pilar kesejahteraan sosial mengentaskan kemiskinan. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved