UMK 2025 Wilayah Jatim

6 Daerah Jawa Timur Setuju Menaikkan UMK 2025 6,5 Persen: Blitar Rp 2,4 Juta, Bondowoso Rp 2,3 Juta

6 Daerah Jawa Timur setuju menaikkan UMK 2025 6,5 Persen: Blitar Rp 2,4 juta, Bondowoso Rp 2,3 juta bagaimana daerah lain?

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI- Daerah Jawa Timur setuju menaikkan UMK 2025 6,5 Persen: Blitar Rp 2,4 juta, Bondowoso Rp 2,3 juta bagaimana daerah lain? 

"Insya'Allah besok hasil rapat ini bisa dikirim ke provinsi untuk mendapatkan ketetapan final" paparnya. 

"Tinggal kita yang di daerah ini menetapkan secara akumulatif kedaerahan dan mensosialisasikan hasilnya," tambah Bambang.

Bambang mengatakan, kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pekerja dan pengusaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Kota Kediri.

"Dengan adanya rumus ini, antara pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan. Di sini kita menjaga kondusivitas agar tidak terjadi pengurangan tenaga kerja," jelas Bambang.  

5. Kota Malang

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja menyatakan, pembahasan dewan pengupahan berlangsung cepat tanpa kendala. 

Setelah peraturan menteri ketenagakerjaan dikirimkan ke daerah, pembahasan hanya dilakukan satu kali dan sudah menemui kesepakatan.

Menurut jadwal yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMK Kota Malang 2025 paling lambat 18 Desember 2024.

Kota Malang pun sepakat akan menaikkan UMK sebesar 6,5 persen. 

"Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi," terang Wira.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengaku lega dengan keputusan dewan pengupahan.

Dengan adanya aturan pemerintah pusat, pihaknya optimistis kenaikan 6,5 persen bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Sudah sewajarnya naik segitu, karena tahun depan ada rencana kenaikan PPN. Inflasi juga terjadi," kata Suhirno.

Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka Rp 3.309.144. 

Kenaikan UMK pada 2024 sebanyak 3 persen dari tahun sebelumnya.

Jika kenaikan 6,5 persen ditetapkan, maka pada 2025 perkiraan kenaikannya menjadi Rp 3.524.239

6. Kota Batu

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru ditetapkan, UMK Kota Batu diperkirakan akan naik sebesar 6,5 persen.

Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyatakan nilai kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5 persen.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah ditetapkan Upah Minimum Tahun 2025 naik 6,5 persen" kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, Kamis (5/12/2024).

"Dengan demikian dapat dipastikan secara tidak langsung naik 6,5 persen dan itu akan diberlakukan di semua kota/kabupaten, tidak hanya di Kota Batu,” lanjut Suyanto.

Tahun 2024 UMK Kota Batu sebesar Rp 3.155.376.

Dengan kenaikan UMK 6,5 persen nantinya diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 189.322 sehingga UMK Kota Batu menjadi Rp 3.344.689.

Menindaklanjuti ketentuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Batu akan segera melakukan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan.

“Kami akan melakukan teleconference dengan Kementerian. Berikutnya kami akan menunggu surat resmi dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait formula penghitungan UMK dan rapat dengan dewan pengupahan,” jelasnya.

Nantinya setelah keluar jadwalnya, pihaknya akan menghitung sesuai aturan dan hasilnya diberikan ke Wali Kota untuk ditandatangani dan dikembalikan ke Gubernur Jawa Timur untuk diberlakukan.

Demikian sederet daerah di Jawa Timur yang akan menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.

(Reporter/David Yohanes/Luthfi Husnika/Dya Ayu/Benni Indo/Sinca Ari Pangistu/Samsul Hadi)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved