UMK 2025 Wilayah Jatim

11 Daerah di Jatim Naikkan UMK 2025 6,5 Persen: Ponorogo, Jember, Kediri, Blitar Jadi Rp 2 Jutaan

Berikut ini daftar 11 daerah di Jatim naikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen seperti Kabupaten Ponorogo, Jember, Kediri hingga Blitar. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
11 Daerah di Jatim Naikkan UMK 2025 6,5 Persen: Ponorogo, Jember, Kediri, Blitar Jadi Rp 2 Jutaan 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini daftar 11 daerah di Jatim naikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen seperti Kabupaten Ponorogo, Jember, Kediri hingga Blitar

atas kenaikan UMK 2025 6,5 persen itu daerah-daerah di Jawa Timur ini kini memiliki UMk sekitar Rp 2 jutaan dan ada yang Rp 3 jutaan untuk kawasan Malang Raya. 

Seperti diketahui, kenaikan 6,5 persen tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024.

Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2025 sudah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen, atau senilai Rp 140.741.

Dengan demikian, UMP Jatim 2025 menjadi Rp 2.305.985 meningkat dari Rp 2.165.244 pada tahun 2024.

Penetapan kenaikan UMP tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

Untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat diumumkan Rabu (18/12/2024) atau seminggu setelah pengumuman UMP.

Berikut update daerah di Jawa Timur menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen:

1. Kota Malang

UMK Kota Malang
UMK Kota Malang (Canva.com/Ilustrasi)

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja menyatakan, pembahasan dewan pengupahan berlangsung cepat tanpa kendala. 

Setelah peraturan menteri ketenagakerjaan dikirimkan ke daerah, pembahasan hanya dilakukan satu kali dan sudah menemui kesepakatan.

Kota Malang pun sepakat akan menaikkan UMK sebesar 6,5 persen. 

"Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi," terang Wira.

Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka Rp 3.309.144 atau naik 3 persen dari tahun sebelumnya.

Jika kenaikan 6,5 persen ditetapkan, maka pada 2025 kenaikannya menjadi Rp 3.524.239

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved