Sindikat Judi Online di Malang

Kisah Warga Malang jadi Bos Sindikat Judi Online Bernilai Rp 200 Miliar, Cuci Uang Perusahaan Fiktif

Sosok STK, warga Malang yang berusia 48 tahun ini membangun sindikat judi online hingga memiliki perputaran uang sampai Rp 200 miliar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Tony Hermawan
Ditressiber Subdit II Polda Jawa Timur saat menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah yang berhasil disita dari sindikat judi online dan para tersangka sindikat judi online di Malang nampak memakai baju tahanan membelakangi kamera , Kamis (12/12/2024). 

"Perusahaan fiktifnya ada di bidang alat tulis, alat berat, dan semuanya fiktif. Kami sudah cek, tidak ada kegiatan yang sesuai pada akta pendirian perusahaan," jelas Kasubdit 2 Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubulon.
 
Jaringan STK ternyata meluas hingga ke luar negeri.

Ia memiliki teman inisial RY dan DC, yang tinggal di Kamboja dan Filipina, dan keduanya mengendalikan dana di luar negeri.

"Tersangka STK mengenal RY saat kerja di Kamboja sebagai admin selama 2016-2022," ungkap Charles.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, STK dan PY terendus berperan yang mengelola 20 situs judi online di Kabupaten Malang.

Di rumah mereka ditemukan sebanyak 375 buku rekening, kartu ATM, serta 185 token key alat digunakan transfer uang.

Ditambah lagi, dari STK dan PY ditemukan uang senilai Rp 4 miliar 975 juta.

"Perputaran uang dalam rekening website perjudian online dalam kurun waktu 6 bulan mencapai Rp 200 miliar," sebut Charles.

Berdasarkan hasil analisa transaksi keuangan didapati ada sindikat ini tertata rapi.

Ada yang bagian mengurus promosi di akun Instagram, ada yang bertugas sebagai operasional situs judi online.

Ada juga yang bertugas melakukan money laundry atau pencucian uang. 

Hasil deposit judi online, mencapai ratusan miliar, mengalir deras ke tangan EC dan ES yang tinggal di Jakarta Barat.

Keduanya, dibuat seolah-olah bekerja sebagai direktur di sebuah perusahaan.

Uang yang terkumpul dari deposit kemudian dimasukkan ke dalam sebuah perusahaan itu.

Setelah ditelusuri ternyata perusahaan tempat EC dan ES  fiktif. 

"Modus ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian online dan mengaburkan jejak keuangan dari aparat hukum," terang Charles. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved