UMK 2025 Wilayah Jatim

Rincian Kenaikan UMK Jember 2025 Tertinggi Selama Ini? 5 Tahun Terakhir Pernah 2 Kali Tidak Naik

Dewan Pengupahan Kabupaten Jember telah mengusulkan kenaikan UMK Jember 2025 sebesar 6,5 persen. 5 tahun terakhir pernah 2 kali tak penah naik.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Rincian Kenaikan UMK Jember 2025 Tertinggi Selama Ini? 5 Tahun Terakhir Pernah 2 Kali Tidak Naik 

SURYAMALANG.COM, - Akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Jember telah mengusulkan kenaikan UMK Jember 2025 sebesar 6,5 persen. 

Selama 5 tahun terkahir, ternyata UMK Jember pernah 2 tahun tidak pernah naik sama sekali.

Nantinya, UMK Jember 2025 yangdiusulkan naik 6,5 persen sehingga nilainya bisa mencapai Rp 2,8 juta. 

Kenaikan tersebut dilakukan melalui rapat pleno dan penetapan UMK 2025 yang berlangsung di rumah makan kawasan Jalan R.A Kartini Jember, Kamis (12/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan ini, UMK 2025 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642 karena ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

"UMK 2024, sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250. Sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642," ujar Suprihandoko.

"Karena itu adalah kebijakan nasional, untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti itu," kata Supri.

Supri mengatakan penetapan ini berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, dalam mengusulkan UMK 2024.

Rincian Kenaikan UMK Jember 2025 Tertinggi Selama Ini? 5 Tahun Terakhir Pernah 2 Kali Tidak Naik
Rincian Kenaikan UMK Jember 2025 Tertinggi Selama Ini? 5 Tahun Terakhir Pernah 2 Kali Tidak Naik (Tribunnews)

Baca juga: 11 Daerah di Jatim Naikkan UMK 2025 6,5 Persen: Ponorogo, Jember, Kediri, Blitar Jadi Rp 2 Jutaan

"Karena dewan pengupahan itu terdiri, dari pengusaha dan organisasi pekerja. Sehingga dengan rapat ini kami tetap memberikan ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok," ulasnya.

Lantas berapa nominal UMK Jember selama 5 tahun terakhir?

Bila melihat data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, kenaikan UMK Jember tertinggi terjadi pada tahun 2023. 

Saat itu, UMK Jember 2023 mencapai angka Rp 2.149.709 atau naik Rp 195.428 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.954.281.

Sedangkan di tahun 2025, kenaikan UMK Jember hanya sebesar Rp 145.295. 

Angka itu memang lebih tinggi bila dibandingkan dengan kenaikan UMK Jember tahun 2024 yang hanya Rp 85.602.

Berikut rincian lengkap UMK Jember 5 tahun terakhir:

UMK Kabupaten Jember Tahun 2020 = Rp2.355.662,90 

UMK Kabupaten Jember Tahun 2021 = Rp 2.355.662,91 > tidak naik

UMK Kabupaten Jember Tahun 2022 = Rp 2.355.662,91 > tidak naik

UMK Kabupaten Jember Tahun 2023 = 2.555.662,91> naik Rp 200.000

UMK Kabupaten Jember 2024 = Rp 2.665.392 > naik Rp 109.729,09

Kenaikan 6,5 persen:

UMK Kabupaten Jember Tahun 2025 = Rp 2.838.642 > naik Rp 173.250

Itu tadi rincian kenaikan UMK Jember 2025 dan selama lima tahun terakhir.

Daftar UMK 2025 di 38 Kab/Kota Jawa Timur dari Prediksi Gaji

Dengan asumsi Pemkab/Pemkot juga menaikkan UMK 6,5 persen dari tahun 2024, berikut prediksi UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur:

Kabupaten Pacitan Rp 2.342.293
Kabupaten Ponorogo Rp 2.380.606
Kabupaten Trenggalek Rp 2.367.668
Kabupaten Tulungagung Rp 2.470.800
Kabupaten Blitar Rp 2.402.693

Kabupaten Kediri Rp 2.492.811
Kabupaten Malang Rp 3.587.212
Kabupaten Lumajang Rp 2.429.764
Kabupaten Jember Rp 2.838.642
Kabupaten Banyuwangi Rp 2.810.138

Kabupaten Bondowoso Rp 2.325.523
Kabupaten Situbondo Rp 2.313.485
Kabupaten Probolinggo Rp 2.989.407
Kabupaten Pasuruan Rp 4.936.416
Kabupaten Sidoarjo Rp 4.940.089

Kabupaten Mojokerto Rp 4.925.398
Kabupaten Jombang Rp 3.137.004
Kabupaten Nganjuk Rp 2.405.254
Kabupaten Madiun Rp 2.389.104
Kabupaten Magetan Rp 2.384.330

Kabupaten Ngawi Rp 2.386.722
Kabupaten Bojonegoro Rp 2.525.132
Kabupaten Tuban Rp 3.050.399
Kabupaten Lamongan Rp 3.012.163
Kabupaten Gresik Rp 4.943.763

Kabupaten Bangkalan Rp 2.386.346
Kabupaten Sampang Rp 2.324.746
Kabupaten Pamekasan Rp 2.365.508
Kabupaten Sumenep Rp 2.395.305
Kota Kediri Rp 2.572.360

Kota Blitar Rp 2.481.450
Kota Malang Rp 3.524.238
Kota Probolinggo Rp 2.876.656
Kota Pasuruan Rp 3.342.862

Kota Mojokerto Rp 3.016.836
Kota Madiun Rp 2.422.105
Kota Surabaya Rp 5.032.635
Kota Batu Rp 3.360.465

CATATAN:

Perlu diingat prediksi UMK 2025 di 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Provinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

(SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved