Berita Viral
Pengakuan Fadilah Pelaku Pukul Dokter Koas Resmi Jadi Tersangka, Kesal Lihat Korban Senyam-senyum
Pengakuan Fadilah pelaku pukul dokter koas resmi jadi tersangka, kesal lihat korban senyam-senyum diajak sang bos diskusi.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Pengakuan Fadilah alias DT (37) pelaku pemukulan terhadap dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan terungkap setelah resmi jadi tersangka.
Pria itu melakukan pemukulan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Muhammad Luthfi.
Fadilah sendiri adalah sopir mahasiswi LD yang juga rekan Luthfi sesama koas.
Baca juga: Siapa Lady Viral Jadi Pemicu Dokter Koas Dipukuli? Dikenal Manja, Anak Tunggal Pejabat Kaya Raya
Pemukulan terjadi di sebuah tempat makan kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (11/12/2024).
Dua hari pasca-kejadian itu viral di media sosial atau pada Jumat (13/12/2024), Fadilah menyerahkan diri ke polisi.
Fadilah mendatangi Polda Sumsel bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.
Setelah diperiksa selama satu malam, status tersangka resmi disandang oleh Fadilah.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkap penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Fadilah dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran," kata Sunarto saat gelar perkara pada Sabtu (14/12/2024) melansir Kompas.com.
Baca juga: Mengenal Lutfi Sosok Dokter Koas Dipukuli di Palembang yang Viral, Ternyata Anak Rantau dari Jakarta
Sunarto menjelaskan, motif di balik penganiayaan tersebut adalah rasa kesal Fadilah terhadap Luthfi, yang dinilai tidak menanggapi permintaan LN, bosnya.
Sebelumnya, LN dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket tahun baru yang ditetapkan Luthfi.
Jadwal tersebut dianggap memberatkan anak LN, LD, yang juga dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.
"Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan" jelas Sunarto.
"Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun," sambungnya.
Atas perbuatannya, Fadilah terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
dokter koas dipukuli
dokter koas Unsri
dokter koas dipukuli di Palembang
dokter koas
pelaku pemukul dokter koas tersangka
Fakultas Kedokteran (FK)
Universitas Sriwijaya
Fadilah
Luthfi
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.