Berita Viral

Pengakuan Fadilah Pelaku Pukul Dokter Koas Resmi Jadi Tersangka, Kesal Lihat Korban Senyam-senyum

Pengakuan Fadilah pelaku pukul dokter koas resmi jadi tersangka, kesal lihat korban senyam-senyum diajak sang bos diskusi.

|
Tribunnews.com/KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Fadilah (kanan) pelaku pukul dokter koas resmi jadi tersangka, kesal lihat korban senyam-senyum diajak sang bos diskusi. 

SURYAMALANG.COM, - Pengakuan Fadilah alias DT (37) pelaku pemukulan terhadap dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan terungkap setelah resmi jadi tersangka. 

Pria itu melakukan pemukulan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Muhammad Luthfi.

Fadilah sendiri adalah sopir mahasiswi LD yang juga rekan Luthfi sesama koas.

Baca juga: Siapa Lady Viral Jadi Pemicu Dokter Koas Dipukuli? Dikenal Manja, Anak Tunggal Pejabat Kaya Raya

Pemukulan terjadi di sebuah tempat makan kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (11/12/2024).

Dua hari pasca-kejadian itu viral di media sosial atau pada Jumat (13/12/2024), Fadilah menyerahkan diri ke polisi.

Fadilah mendatangi Polda Sumsel bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.

Setelah diperiksa selama satu malam, status tersangka resmi disandang oleh Fadilah.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkap penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Fadilah dari saksi menjadi tersangka.

"Penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Fadilah alias Datuk, dalam kasus penganiayaan dokter koas atau mahasiswa kedokteran," kata Sunarto saat gelar perkara pada Sabtu (14/12/2024) melansir Kompas.com.

Baca juga: Mengenal Lutfi Sosok Dokter Koas Dipukuli di Palembang yang Viral, Ternyata Anak Rantau dari Jakarta

Sunarto menjelaskan, motif di balik penganiayaan tersebut adalah rasa kesal Fadilah terhadap Luthfi, yang dinilai tidak menanggapi permintaan LN, bosnya.

Sebelumnya, LN dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket tahun baru yang ditetapkan Luthfi.

Jadwal tersebut dianggap memberatkan anak LN, LD, yang juga dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

"Karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik itu dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, secara spontan tersangka langsung melakukan pemukulan" jelas Sunarto.

"Tersangka adalah sopir dari LN yang sudah bekerja selama 20 tahun," sambungnya.

Atas perbuatannya, Fadilah terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved