Pilgub Jatim 2024
Penetapan Pemenang Pilgub Jatim 2024 Belum Bisa Dilakukan, Tunggu Putusan MK
Sebelum adanya gugatan di MK, KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan perolehan suara untuk Pilgub 2024.
"Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024," kata Aziz saat dikonfirmasi terpisah.
Aziz mengklaim pihaknya mendapati temuan kejanggalan atau disebut sebagai anomali dalam Pilkada.
Untuk sementara, ada sekitar 8 Kabupaten/Kota yang perolehan suaranya dinilai bertentangan sehingga dianggap layak dibuka di ruang peradilan yang terhormat.
"Kami sedang merampungkan bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," jelas Aziz yang juga sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans.
Di antara anomali yang disebut Aziz adalah kehadiran pemilih yang mencapai 90 hingga 100 persen di 2,7 ribu TPS di berbagai daerah di Jawa Timur.
"Anomali lain adalah, hampir 4 ribu TPS di 31 Kabupaten dan Kota, Ibu Risma dan Gus Hans hanya mendapatkan 30 suara, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol," ungkap Aziz.
Gus Hans : Bu Risma Legowo Terima Putusan MK, Agar Tidak Putus Persaudaraan |
![]() |
---|
Khofifah Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Gotong Royong Bangun Jatim Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Pernyataan Tim Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024 Pasca Putusan MK : Legitimasi Kemenangan |
![]() |
---|
Risma-Gus Hans Minta Mahkamah Konstitusi Menganulir Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Warga Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.