Pilgub Jatim 2024

Penetapan Pemenang Pilgub Jatim 2024 Belum Bisa Dilakukan, Tunggu Putusan MK

Sebelum adanya gugatan di MK, KPU telah merampungkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan perolehan suara untuk Pilgub 2024.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Jajaran KPU Jatim saat ditemui seusai gelaran debat ketiga Pilgub 2024 yang berlangsung di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam.  

"Tim Kuasa Hukum Ibu Risma dan Gus Hans secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK dengan akta pengajuan permohonan, nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024," kata Aziz saat dikonfirmasi terpisah. 

Aziz mengklaim pihaknya mendapati temuan kejanggalan atau disebut sebagai anomali dalam Pilkada.

Untuk sementara, ada sekitar 8 Kabupaten/Kota yang perolehan suaranya dinilai bertentangan sehingga dianggap layak dibuka di ruang peradilan yang terhormat. 

"Kami sedang merampungkan bukti-bukti yang mengarah pada adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," jelas Aziz yang juga sebagai Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans.

Di antara anomali yang disebut Aziz adalah kehadiran pemilih yang mencapai 90 hingga 100 persen di 2,7 ribu TPS di berbagai daerah di Jawa Timur. 

"Anomali lain adalah, hampir 4 ribu TPS di 31 Kabupaten dan Kota, Ibu Risma dan Gus Hans hanya mendapatkan 30 suara, bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali alias nol," ungkap Aziz. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved