Sumenep

Mucikari Ngaku Diperas Rp 10 Juta Oleh Ketua DPRD Sumenep, Polisi Bungkam saat Diminta Konfirmasi

Mucikari Ngaku Diperas Rp 10 Juta Oleh Ketua DPRD Sumenep, Polisi Bungkam saat Diminta Konfirmasi

Editor: Eko Darmoko
TRIBUNBANYUMAS.COM
ILUSTRASI - Mucikari mengaku telah diperas oleh Ketua DPRD Sumenep Madura. 

Laporan Ali Hafidz Syahbana

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Kasus dugaan pemerasan terhadap mucikari yang menyeret Ketua DPRD Sumenep, H Zainal Arifin, terus menuai perhatian publik.

Mucikari bernama Abd Rahman akhirnya buka suara.

Ia mengaku bersama dua rekannya diminta uang hingga Rp 10 juta setelah terjaring razia yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep pada September 2024 lalu.

Karena keterbatasannya, mereka hanya mampu menyerahkan Rp 6 juta.

Ironisnya, uang itu, menurut pengakuan korban, diserahkan langsung kepada Zainal Arifin di dalam mobil milik Kepala Desa Beluk Ares, yang terparkir di depan SPBU Ambunten.

"Kami takut. Saat itu disebut akan dipenjara jika tidak membayar. Terpaksa kami berutang," tutur Abd Rahman.

Baca juga: Rujuk Ditolak, Senapan Berbicara, Pria Mojokerto Tembak Mantan Mertua dengan Senapan Hingga Sekarat

Kasus ini bermula dari razia Satpol PP bersama Ketua DPRD Sumenep pada 7 September 2024 di sejumlah titik, termasuk rumah kos di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.

Razia tersebut berhasil mengamankan beberapa orang yang disebut-sebut terlibat praktik prostitusi.

Namun setelahnya, muncul laporan bahwa mucikari dimintai sejumlah uang agar lepas dari jeratan hukum.

Atas laporan itu, proses hukum pun berjalan.

Pada Februari 2025, Zainal Arifin sempat mangkir dari panggilan polisi.

Kemudian, baru hadir pada panggilan kedua awal bulan Maret 2025 untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hingga Juni 2025, penyidik Satreskrim Polres Sumenep mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor 8/175/VI/RES.1.19/2025/Satreskrim dan melimpahkannya ke Kejari Sumenep.

SPDP itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/280/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Juni 2025.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved