Berita Pasuruan Hari Ini

Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menyita 2 Kg sabu - sabu yang siap edar dari bandar sabu Pandaan yang merupakan residivis kasus yang sama

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Gusti Arisandi , tersangka penjualan sabu sabu 2 Kg saat menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan, Selasa (17/12/2024) 

“Jadi perintahnya, menerima dan simpan. Setelah itu dikirimkan,” lanjutnya.

Disampaikan dia, yang menyuruhnya adalah teman yang ada di dalam Lapas.

Ia mengaku diperintah temannya itu untuk menerima barang dan mengirimkan barang.

Dia juga tidak pernah ketemu lagi dengan temannya itu

“Semuanya dikendalikan dari dalam Lapas, karena teman saya masih menjalani masa hukuman. Tugas saya hanya menerima barang, tidak menjualnya eceran dengan mengirimkan ke alamat yang dituju,” ungkapnya.

Pengalaman kelam mendekam di tahanan tidak membuatnya jera.

Dia justru terlibat dalam pusaran pengedar sabu dalam skala besar.

Buktinya, dia menerima keuntungan besar dalam setiap transaksi.

“Saya tidak jual eceran, saya hanya kurir menerima barang terus saya kirim ke sesuai alamat yang diperintahkan teman dari Lapas. Per Kg, saya dapat keuntungan Rp 10 juta. Dan itu saya lakukan selama 10 bulan ini,” urainya.

KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan Ipda Indranata mengaku, penangkapan ini berasal dari pengembangan kasus yang sebelumnya sudah diungkap lebih dulu.

Dari pengembangan itu, informasi menuju ke tersangka.

“Saat kami geledah rumahnya, kami temukan banyak sekali bungkus teh cina yang digunakan untuk membungkus sabu - sabu dalam jumlah besar. Setelah kami geledah lemari, kami temukan sabu itu,” paparnya.

Menurut dia, saat ini, kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk keterangan yang disampaikan tersangka.

Sumber pasokan sabu ini darimana dan dari siapa masih dalam pengembangan.

“Yang jelas dia memang kurir sekaligus juga bandar. Dia melayani sabu dalam jumlah besar. Dan modus operandinya, dia bergerak saat ada perintah untuk mengambil dan mengirimkannya,” sambungnya

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra mengatakan, ini merupakan upaya Kepolisian dalam mendukung program Presiden dalam 100 hari kerja, dalam memerangi segala bentuk melawan hukum Indonesia.

"Ini merupakan upaya Kepolisian dalam mendukung program Presiden dalam bersih bersih dari peredaran narkoba. Kami buktikan bahwa di Pasuruan harus bisa bersih dari narkoba,” tutupnya. (lih)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved