Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan

UPDATE Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasan 5 Terpidana Kanjuruhan Enggan Membayar

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (17/12/2024) kelima terpidana menolak tuntutan restitusi Rp 17,5 miliar

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Aipda Wahyu Hendiantoro dari anggota Bidang Hukum Polda Jatim dkk membacakan jawaban atas permohonan restitusi dari keluarga korban tragedi senilai Rp17,5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya, (17/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Desakan 73 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan restitusi Rp 17,5 miliar dari lima terpidana tampaknya menemui jalan buntu.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (17/12/2024) kelima terpidana menolak tuntutan tersebut.

Lima terpidana yang sekaligus menjadi termohon restitusi belasan miliaran rupiah tersebut ialah AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno dan Abdul Haris. Kuasa hukum tiga polisi, Aipda Wahyu Hendiantoro dari anggota Bidang Hukum Polda Jatim,  menyatakan bukti-bukti yang diajukan keluarga korban tidak cukup kuat. 

"Dasar perhitungan tersebut tidak didukung fakta dan alat bukti yang valid," kata Aipda Wahyu Hendiantoro.

Ia menyatakan, tiga termohon dari polisisaat itu sedang bertugas mengamankan pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan (1 Oktober 2022). Sehingga tindakan mereka saat itu dilindungi undang-undang.

Aipda Wahyu menambahkan bahwa Polri telah memberikan santunan kepada seluruh korban tragedi tersebut, yakni 135 keluarga korban meninggal, 24 korban luka berat, dan 623 korban luka ringan.

"Semuanya sudah mendapatkan santunan dari Polri," ucapnya.

Secara terpisah, Adi Ismanto, pengacara terpidana Abdul Haris (ketua Panpel) dan Suko Sutrisno (Security Officer) Arema FC, juga mengatakan bahwa kedua kliennya itu hanya menjalankan tugasnya saat tragedi itu terjadi.

Menurut dia, manajemen Arema FC juga diklaim sudah memberikan santunan kepada para korban. 

Korban luka ringan mendapatkan Rp 42 juta, luka berat Rp 105 juta dan korban meninggal Rp 1,3 miliar.

"Karena itu, termohon IV dan termohon V tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk membayar secara personal kepada para pemohon," tuturnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved